Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Institusi: Universitas Indonesia
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
PPK Tak Tahu Progres Proyek BTS 4G, Hakim: Selesailah Saudara!
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mencecar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Elvano Hatorangan soal progres pembangunan proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5.
Elvano dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Peristiwa ini terjadi lantaran Elvano selaku PPK tidak mengetahui perkembangan proyek yang dikeloka oleh Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tersebut.
Baca juga: 9 dari 10 Ahli Proyek BTS Tak Kerja, Hakim: Orang Enggak Kerja Kok Dibayar!
“Gimana sekarang sudah bulan Agustus pulak 2023. Bagaimana yang tahun anggaran 2022 itu? Selesai ndak tuh yang 4.200 (menara BTS)?” tanya Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).
“Update-nya saya kurang tahu yang Mulia,” jawab Elvano.
Mendengar jawaban itu, Hakim Fahzal pun heran. Hakim tidak habis pikir bagaimana mungkin seorang PPK tidak mengetahui perkembangan proyek yang dikerjakan.
Namun, Elvano menjelaskan, ketidaktahuan dirinya mengenai progres perkembangan proyek BTS 4 G itu lantaran dirinya sudah tidak menjadi PPK sejak 2022.
Baca juga: Kejagung Masih Usut Asal-usul Uang Rp 27 Miliar yang Dikembalikan Maqdir Ismail Terkait Kasus BTS 4G
“Berhenti pun saudara PPK, tapi kan pekerjaan saudara yang dipertanggung jawabkan! Itu kan sebagai PPK saudara, bukan pribadi saudara!” sentil Hakim Fahzal.
“Saudara berhenti jadi PPK, enggak PPK lagi, terus saudara ‘oh saya kan bukan PPK lagi, enggak bisa dituntut-tuntut enggak ada! Bisa! Siapa bilang begitu?” kata Hakim lagi.
Hakim lantas mempertanyakan kembali perkembangan proyek BTS tersebut. Namun, Elvano mengakui bahwa proyek triliunan rupiah itu tidak selesai.
“Infonya belum selesai juga,” ucapnya.
“Heleh heleh selesailah saudara!” tegas Hakim.
Baca juga: Sidang Kasus BTS 4G, Pokja dan Tenaga Ahli Jadi Saksi untuk 3 Terdakwa Petinggi Korporasi
Hakim Fahzal pun menyingung Direktur Penuntut Umum (Dirtut) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Hendro Dewanto yang duduk di jajaran JPU untuk perkara ini.
Kepada Hendro, Hakim menyinggung status PPK yang masih didudukan sebagai saksi.
“Haduh, gimana ini orang penuntut umum? Saya tanya, penuntut umum saja juru bicaranya, Pak Dirtut saya tanya, gimana itu? Ini PPK ini sebagai saksi sampai sekarang?” tanya Hakim.
Jaksa Hendro pun menyatakan, bakal menindaklanjuti seluruh fakta persingan dalam proses perkembangan perkara ini.
“Kami akan tindak lanjuti sesuai fakta persidangan yang ada,” jawab Dirtut Kejagung itu.
“Iya, kalau yang kayak begini, jangan ini (menunjuk Jhonny Plate, Anang Latif dan Yohan Suyanto) saja yang diajukan (sebagai terdakwa),” kata Hakim Fahzal.
Baca juga: Hakim Heran, Konsultan BTS 4G Dapat Rp 340 Juta Hanya karena Susun Jadwal Lelang
“Saya bukan menyuruh orang untuk menganu-anu (proses hukum), tidak. Jelas itu kan kerjanya itu enggak ada tanggung jawab!” tegas Hakim lagi.
Hakim pun meminta Jaksa untuk tidak tebang pilih dalam memproses pelaku yang diduga turut serta membuat kerugian negara dalam proyek tersebut.
Lantaran kesal dengan keterangan Elvano yang banyak tidak mengetahui perkembangan proyek BTS, Hakim pun memutuskan mengistirahatkan sidang agar untuk makan sidang dan beribadah.
“Jangan tebang pilih! Itu saja! Break lah dulu kita ini, lama-lama kita kalau enggak break, agak emosi dikit,” ucap Hakim Fahzal sambil tertawa.
-. - "-", -. -Sentimen: netral (50%)