Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Kasus: Tipikor, korupsi
Hakim perintahkan JPU tersangkakan Elvano, PPK BTS Kominfo
Alinea.id Jenis Media: News
Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menjadikan pejabat pembuat komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatorangan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5. Sebab, dinilai turut bertanggung jawab.
"Kalau yang kayak begini (Elvano, red). Jangan ini (Johnny Plate dkk, red) saja yang diajukan [jadi tersangka]," ucap hakim ketua, Fahzal Hendri, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/8).
Menurutnya, proyek pengadaan BTS 4G tidak kunjung selesai hingga kini dan berdampak luas bagi masyarakat. Apalagi, anggaran tahun 2022 untuk proyek telah dicairkan 100%.
Fahzal menganggap Elvano terlihat santai lantaran dirinya tidak lagi menjadi PPK BAKTI Kominfo. Dengan begitu, ia merasa tidak perlu ada pertanggungjawaban yang menjadi bebannya.
Namun, ia menegaskan, hakim menagih pertanggungjawaban Elvano dalam proyek itu. Sebab, perkara berlangsung saat menjadi PPK.
Apalagi, Elvano mengakui menerima uang Rp2,4 miliar saat menjabat PPK dan menangani proyek BTS 4G. Pengakuan ini disampaikan dalam sidang saat menjawab pertanyaan Fahzal.
"Dari proyek itu, dari pengerjaan PPK itu, Saudara menerima Rp2,4 miliar?" tanya hakim.
"Iya, [menerima Rp2,4 miliar] selama saya menjadi PPK," balas Elvano. Uang diterimanya secara bertahap.
Sentimen: negatif (86.5%)