Sentimen
11 Agu 2023 : 10.20
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Palangkaraya
Kasus: Tipikor
Tokoh Terkait
Dakwaan Rampung, ?Bupati Nonaktif Kapuas Segera Diadili
Medcom.id Jenis Media: News
11 Agu 2023 : 10.20
Jakarta: Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S Bahan dan istrinya sekaligus anggota DPR Ary Egahni segera berhadapan dengan meja hijau. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menyusun dakwaan untuk kedua tersangka.
"Berkas perkara berikut surat dakwaan dari terdakwa Ben Brahim S Bahat dan terdakwa Ary Egahni ke Pengadilan Tipikor pada PN Palangkaraya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 Agustus 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan penahanan Ben dan Ary kini menjadi kewenangan pengadilan. Namun, dititipkan di rumah tahanan (rutan) yang dikelola KPK.
"Tim jaksa masih menunggu terbitnya penetapan hari sidang untuk agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.
Ben ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama istrinya sekaligus anggota DPR Ary Egahni. Keduanya diduga menerima banyak fasilitas dan uang dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun pihak swasta di Kabupaten Kapuas.
Fasilitas dan uang itu digunakan untuk biaya operasional pencalonan bupati untuk Ben. Ary juga memanfaatkan duit panas itu untuk maju sebagai anggota legislatif.
Dalam kasus ini, Ben turut diduga menerima suap pengurusan izin lokasi perkebunan. Pasangan suami istri itu diduga telah menerima uang Rp8,7 miliar dalam perkara ini.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
"Berkas perkara berikut surat dakwaan dari terdakwa Ben Brahim S Bahat dan terdakwa Ary Egahni ke Pengadilan Tipikor pada PN Palangkaraya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 Agustus 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan penahanan Ben dan Ary kini menjadi kewenangan pengadilan. Namun, dititipkan di rumah tahanan (rutan) yang dikelola KPK.
-?
- - - -"Tim jaksa masih menunggu terbitnya penetapan hari sidang untuk agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.
Ben ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama istrinya sekaligus anggota DPR Ary Egahni. Keduanya diduga menerima banyak fasilitas dan uang dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun pihak swasta di Kabupaten Kapuas.
Fasilitas dan uang itu digunakan untuk biaya operasional pencalonan bupati untuk Ben. Ary juga memanfaatkan duit panas itu untuk maju sebagai anggota legislatif.
Dalam kasus ini, Ben turut diduga menerima suap pengurusan izin lokasi perkebunan. Pasangan suami istri itu diduga telah menerima uang Rp8,7 miliar dalam perkara ini.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(AZF)
Sentimen: positif (91.4%)