Sentimen
Positif (76%)
11 Agu 2023 : 00.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: London

Tokoh Terkait

Tak Terima Dipensiunkan Dini, Puluhan Pekerja Demo Kantor PT Lonsum Medan

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

11 Agu 2023 : 00.37
Tak Terima Dipensiunkan Dini, Puluhan Pekerja Demo Kantor PT Lonsum Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan massa dari Serikat Pekerja PT PP London Sumatra Indonesia (Lonsum) Tbk bersama Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) DPD Sumatera Utara menggelar unjukrasa, di depan Kantor PT PP Lonsum, Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 2, Medan, Kamis (10/8/2023).

Koordinator aksi Ferry Agus Sianipar, yang juga kuasa hukum puluhan manager yang dipensiun dinikan tersebut, meminta agar perusahaan mencabut SK Pensiunan dan SK Perjanjian Kerja Lama.

Disela aksi itu, perwakilan dari pendemo yakni Ferry Agus Sianipar, dipersilahkan masuk ke Gedung PT Lonsum untuk bertemu perwakilan dari perusahaan. Mereka diterima pihak PT Lonsum, melalui Esron Sitanggang dan Bustami Saragih.

“Tadi kita sudah bertemu dengan perwakilan perusahaan. Mereka berjanji akan menyampaikan tuntutan kita ke pimpinannya. Dalam tuntutan kita, semua karyawan PT Lonsum meminta agar Perusahaan membatalkan SK Direksi yang baru,” katanya didampingi Sekretaris DPD SBNI Sumut, Jonathan Tambunan.

Menurutnya, SK Direksi yang baru tersebut menganulir surat perjanjian kerja mereka, yang isinya merugikan kepentingan seluruh karyawan PT Lonsum.

“Kedua, PT Lonsum harus membayar hak-hak karyawan yang dipensiun dinikan itu, jangan menunggu putusan-putusan pengadilan, sebagai itikad baik antara karyawan dan pengusaha. Jalan damai harus di kedepankan,” tegasnya.

Namun, sambung Ferry, apabila tidak diindahkan, pihaknya akan kembali membawa massa ribuan buruh Sumut.

“Dua minggu dari sekarang, kita akan kerahkan semua buruh yang ada di Sumatera Utara. Selain itu, kita akan meminta ribuan karyawan Lonsum untuk berhenti dari kegiatanya, sampai tuntutan kita dikabulkan,” pungkasnya.

Diketahui, unjukrasa ini berangkat dari dipensiun dinikan 22 staf senior PT Lonsum Indonesia. Kemudian, Ferry Agus Sianipar selaku kuasa hukum ke-22 staf tersebut mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ferry mengatakan, gugatan ini dilayangkan karena tidak adanya itikad baik oleh tergugat kepada para penggugat tentang kewajiban perusahaan memberikan hak-hak para penggugat sebagai pekerja yang dipensiun dinikan.

Selain itu, pihaknya juga menyatakan perjanjian bersama antara Tergugat dengan para Penggugat dengan Nomor 04/HRD-IR/XI/2022 tanggal 9 November 2022 adalah tidak sah dan batal demi hukum. Pihaknya juga menyatakan, surat pensiun dini yang dibuat Tergugat kepada para Penggugat, tidak sah dan batal demi hukum.

Ferry juga meminta, agar menghukum Tergugat untuk membayar sisa dana pensiun yang tidak dibayar kepada para penggugat sebesar Rp15.728.448.350.

Ke- 22 staf tersebut yakni, Esron Sitanggang, Lashot Pangidoan Sidabutar, Raj Suhendra, Islamuddin Sulaiman, Jasarlim Sinaga, Dendri Purba, Lamarius Sitompul, Ardiyanto, Zulkifli Nizam dan Surya Ardiyanto,

Kemudian, Mahmudi Nasution, Bustami Saragih, Nazmiardi, Suarina Bernaddeta Tarigan, Edwin Gultom, Prantus Tamba, Maman Surahman, Lise Lisdiyana, Bekti Peni Harianto, Sri Hardono, Bambang Widyantoro serta Efrijon Tanjung. (man)

Sentimen: positif (76.2%)