Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Dua Harapan Mahfud Md usai MA Tolak PK Moeldoko Vs AHY
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Merespons putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum Moeldoko yang hendak mendongkel Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, berharap agar pihak Partai Demokrat tidak lagi punya pikiran bahwa pemerintah berencana mengalahkan Demokrat lewat pengadilan. Dia juga berharap masyarakat tidak salah paham.
"Saya menyikapi biasa saja karena sudah meyakini jauh sebelumnya bahwa itulah yang akan terjadi. Dulu sudah saya bilang melalui podcast Intrique yng digawangi Prof. Rhenald Kasali. Jika hakim PK tidak sedang mabuk, niscaya upaya PK itu lebih masuk akal untuk ditolak," kata Mahfud melalui keterangan yang diterima detikcom, Kamis (10/8/2023).
Mahfud mengungkapkan alasan menilai penolakan PK Moeldoko itu masuk akal. Dia menyinggung gugatan yang pernah diajukan Moeldoko ke Kemenkumham dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang kalah.
"Mengapa? Karena gugatan Partai Demokrat yang mengatasnamakan Pak Moeldoko selalu kalah di tingkat Pemerintah maupun di semua tingkat pengadilan. Mula-mula kalah di Kemenkumham saat mengajukan penggantian kepengurusan di bawah kepemimpinan AHY. Kemudian kalah di PTUN sampai akhirnya kalah di tingkat kasasi di MA. Oleh sebab itu secara logis sulit untuk percaya bahwa di tingkat PK vonis MA akan berubah kecuali hakimnya mabuk yakni mabuk dalam arti tidak bisa membaca secara utuh. Benar jua, akhirnya hakim memutus secara sangat sesuai dengan logika hukum yang wajar," ujarnya.
Mahfud mengatakan pemerintah tidak punya rencana untuk mengalahkan kepemimpinan Partai Demokrat yang sah. Dia menegaskan pemerintah tidak membela AHY selaku Ketum Demokrat, melainkan membela kebenaran hukum.
"Harapan saya begini, pertama, kepada Partai Demokrat pimpinan AHY harap dipahamkan ke dalam bahwa Pemerintah sama sekali tak punya rencana untuk mengalahkan Partai Demokrat yang sah di Pengadilan," kata Mahfud.
"Kedua, kepada masyarakat umum harap dipahami bahwa ketika Menko Polhukam mengatakan PD Pimpinan AHY itu akan menang di PK berdasar hukum yang logis, itu bukan karena Menko membela PD di bawah AHY melainkan hanya membela kebenaran hukum yang dituangkan oleh Menkum-HAM ke dalam Keputusan Menteri bahwa kepengurusan AHY sah dengan segala akibat hukumnya. Itu yang dibela oleh Pemerintah dalam menegakkan hukum terkait gonjang ganjing Partai Demokrat," jelasnya.
MA menolak peninjauan kembali yang diajukan Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat. Menkumham Yasonna Laoly dan AHY jadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko.
"Tolak," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Kamis (10/8/2023).
Permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Adapun anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
"Panitera Pengganti Adi Irawan," demikian bunyi sirus resmi MA tersebut.
(dek/dnu)Sentimen: negatif (97%)