Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Institusi: Universitas Trisakti
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Peluang Sambo terima remisi diputusan penjara seumur hidup
Alinea.id Jenis Media: News
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana penjara seumur hidup bagi terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J), Ferdy Sambo. Pengadilan tingkat terakhir ini, merupakan ajang ketidakpuasan Sambo karena dari sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru tetap pada vonis tingkat pertama, yakni hukuman mati.
Peluang Ferdy Sambo mendapatkan keringanan setelah harapannya untuk tidak mati yang terwujud, harus dilihat pula lebih jauh. Keringanan dalam hal ini, bisa merujuk pada remisi yang kerap diterima pada narapidana apalagi menjelang hari raya.
Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir mengatakan, narapidana seperti Sambo bisa menerima keringanan dengan mengubah kurungannya menjadi penjara dalam waktu tertentu. Hanya saja, itu terjadi ketika Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru telah berlaku.
“Dan secara otomatik berlaku remisi. Kalau KUHP 1946 tetap seumur hidup, tidak ada ada pengurangan atau perubahan,” kata Mudzakkir kepada Alinea.id, Rabu (9/8).
Keringanan bisa diperoleh Sambo dengan mengajukannya dan bukan diberikan begitu saja. Sambo juga harus berkelakukan baik selama dalam penjara.
Sementara, pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, jika pihak Ferdy Sambo tidak mengajukan upaya hukum seperti peninjauan kembali (PK) dan tetap menjalankan putusan, maka dapat menerima remisi. Itupun, tetap dengan syarat berkelakukan baik.
“Remisi itu jika tidak mengajukan upaya hukum, dan putusan tetap untuk dijalankan. Nah ketika dijalankan baru dapat remisi (pengurangan) setiap tahun kalau berkelakuan baik,” ujarnya kepada Alinea.id, Selasa (8/8) malam.
Sebab, kata Abdul, tujuan akhir pemberian hukuman adalah memanusiakan manusia. Pengurangan hukuman bagi Ferdy Sambo pun dianggap telah menghargai kehidupan.
Sentimen: positif (50%)