Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Karanganyar
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Juliyatmono
Ajak Warga Nyoblos Juliyatmono di Pemilu 2024, Kadinas Parpora Dijatuhi Sanksi Moral
Krjogja.com Jenis Media: News
Ilustrasi (pixabay)
Krjogja.com - KARANGANYAR - Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar Hari Purnomo terbukti bersalah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hari Purnomo dijatuhi sanksi moral oleh Komisi ASN (KASN), karena menjadi juru kampanye bakal calon legislatif (bacaleg) DPR Dapil IV Jawa Tengah, Juliyatmono yang juga Bupati Karanganyar. Bahkan Hari mengajak warga nyoblos Juliyatmono di pemilu 2024.
Pelanggaran kode etik berikut sanksi moral kepada Kepala Disparpora Karanganyar itu tertuang dalam surat rekomendasi KSAN yang diterima Bupati Karanganyar tertanggal 2 Agustus 2023.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar, Isnan Nur Azis mengatakan Majelis Kode Etik Pemkab Karanganyar akan menindaklanjuti surat rekomendasi KASN dengan menggelar sidang pada Rabu (9/8/2023).
Sidang kode etik digelar dengan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar Timotius Suryadi. Kemudian anggota sidang Asisten Administrasi, Inspektorat, dan Staf Ahli Bupati Bjdang Politik. Dalam sidang tersebut akan menghadirkan Kepala Disparpora Hari Purnomo.
"Sesuai surat dari KASN atas kasus Kepala Dinas Pariwisata Hari Purnomo, terbukti ada pelanggaran yang masuk ranah kode etik dengan diberikan sanksi moral," kata dia ketika dijumpai di ruang kerjanya, Selasa (8/8/2023).
Lebih lanjut Isnan mengatakan dalam sidang kode etik nantinya akan menetapkan sanksi moral yang akan dijatuhkan pada Kepala Disparpora Hari Purnomo. Sanksi moral bisa diberikan secara tertutup dan terbuka.
Artinya untuk sanksi moral tertutup diberikan bagi yang bersangkutan dengan menyampaikan pernyataan bersalah dalam bentuk video ke KASN. Sedangkan untuk sanksi moral terbuka, Isnan menambahkan pejabat yang bersangkutan akan menyampaikan pernyataan bersalah ke publik. Bentuknya bisa lewat media sosial.
"Jadi sanksi moral yang akan jatuhkan nanti menunggu hasil sidang kode etik internal Pemkab," kata dia.
Isnan mengatakan Hari Purnomo dinyatakan bersalah dengan diberikan sanksi moral karena bentuk pelanggaran yang dilakukan hanya sebatas melanggar kode etik ASN. Kode etik ini lantaran apa yang dilakukan Hari Purnomo masih belum masuk tahapan kampanye.
Berbeda kasus apabila sudah memasuki tahapan kampanye, bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah melanggar disiplin ASN. Dimana sanksi berat hingga dicopot dari jabatannya menghantui ASN yang bersangkutan.
"Sekarang karena belum masuk tahapan kampanye maka bentuk pelanggaran masih berupa melanggar kode etik. Sanksinya sebatas sanksi moral. Akan disidang di majelis kode etik apakah sanksi moral secara tertutup ataukah terbuka," kata dia.
Isnan mengatakan kasus yang menimpa Kepala Disparpora ini sama seperti salah satu kepala sekolah di Jenawi melanggar kode etik dan diberikan sanksi moral. Sanksi moral tersebut diberikan secara tertutup yakni membacakan surat pernyataan di hadapan majelis kode etik dan rekamannya dikirim ke komisi ASN.
Isnan berharap kasus pelanggaran ASN ini tidak lagi terjadi di lingkungan Pemkab Karanganyar. ASN diminta menjaga dan menjunjung tinggi netralitas sebagai abdi negara.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti mengatakan telah menerima tembusan surat dari KASN dalam kasus Kepala Disparpora Hari Purnomo.
"Ya sudah kami terima surat KASN. Sanksi yang diberikan berupa sanksi moral," kata dia.
Sebelumnya Bawaslu menggelar rapat pleno terkait perkara Kepala Disparpora Hari Purnomo. Dalam rapat pleno itu memutuskan Kepala Disparpora Hari Purnomo patut diduga melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Hari Purnomo diketahui mengajak dan meminta masyarakat mendukung politikus Partai Golkar, Juliyatmono yang juga Bupati Karanganyar sebagai calon anggota DPR di dapil IV Jawa Tengah. Ajakan itu disampaikan Hari Purnomo dalam senam sehat yang diadakan oleh Karangtaruna Desa Alastuwo, Minggu (23/7/2023) lalu. (Lim)
Sentimen: negatif (96.9%)