Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Honda, Ducati, Huawei
Grup Musik: BTS
Kab/Kota: Lebak Bulus
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Fakta Sidang BTS Kominfo, Saksi Akui Terima Rp2,4 Miliar Dari Irwan Hermawan
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan, mengaku menerima Rp2,4 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan.
Pengakuan itu disampaikan dalam persidangan perkara BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Elvano menyampaikan, uang tersbut dia terima dari Irwan Hermawan, yang saat ini telah menyandang status terdakwa dalam perkara BTS Kominfo
baca juga:"Saudara terima uang dari Irwan Hermawan atas perintah Anang Latief. Anang ada ngomong dengan saudara tentang uang itu?" tanya Majelis Hakim.
"Setelah diberikan oleh pak Irwan baru saya konfirmasi ke pak Anang, pak Anang jawab ‘ya itu untuk saya'," kata Elvano menjawab pertanyaan Hakim Fahzal Henri.
"Untuk kamu?" kata Hakim.
"Ya," jawab Elvano.
Hakim pun mempertanyakan kembali soal pemberian uang tersebut untuk pribadi Elvano sebagai PPK.
"Untuk PPK? Kamu melaksanakan tugas sebagai PPK?" tanya Hakim.
"Saya tidak tahu Yang Mulia. Pokoknya waktu itu hanya disampaikan seperti itu," jawab Elvano.
Kmudian, hakim mempertanyakan uang Rp2,4 miliar, digunakan untuk apa oleh Elvano.
"Banyak itu Rp2,4 m (miliar), dibelikan apa pak?" tanya Hakim.
Elvano pun menyampaikan jika uang tersebut sebagiam dia belikan kendaraan roda 4 dan dua kendaraan roda 2.
"Pada saat 2022 saya belikan beberapa aset kendaraan mobil dan motor," kata Elvano.
Elvano mengatakan, mobil yang dia beli adalah Mobil Honda HRV baru yang harganya sekitar Rp400 juta. Kemudian, dua motor besar.
"HRV berapa?" tanya Hakim.
"400an (Rp400 jutaan)," kata Elvano.
"HRV itu 500an (Rp500 jutaan) lah, HRV Honda kan?" kata Hakim.
"Betul," jawab Elvano.
"Tahun berapa?" tanya Hakim.
"Tahun 2022," kata Elvano.
"Masih ada mobilnya?" tanya Hakim.
"Sudah saya serahkan ke penyidik dan sudah sita," jawab Elvano.
Hakim pun menanyakan sisa uang Rp2 miliar, setelah digunakan membeli Mobil Honda HRV.
"Masih ada Rp2 m lagi, dibelikan apa?" tanya Hakim.
"Satu kendaraan lagi motor trail," kata Elvano.
"Kaya Harley?" tanya Hakim.
"Motor besar gitu Yang Mulia," kata Elvano.
Menurut Elvano, harga motor tersebut Rp600 juta. Kemudian, motor lain yang dibelinya adalah adalah Ducati seharga Rp300 juta.
"Kemana Rp1,1 miliar lagi?" tanya Hakim.
"Saya gunakan untuk cicilan rumah," jawabnya.
"Rumah yang di mana?" tanya Hakim."Di Lebak Bulus," jawab Elvano.
Rumah tersebut, menurut Elvano, seharga Rp6 miliar saat dia beli pada tahun 2020. Dirinya membeli rumah tersebut dengan kredit, dan kinintelah lunas.
"Waktu beli kredit atau bukan?" tanya Hakim.
"Kredit," jawab Elvano.
"Duitnya banyak itu, dapat dari mana saja?" kata Hakim.
"Pertama dari tabungan saya selama 10 tahun bekerja, memang selama saya bekerja beberapa kali dikasih pak Anang juga," kata dia.
"Berapa total uang dari pak Anang?" tanya Hakim.
"Kalau ditotal total dari dulu kemungkinan capai Rp7 m," kata Elvano.
Sebelumnya, Jaksa mengadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo.
Dua saksi yang dihadirkan penuntut umum adalah Elvano Hatorongan selaku PPK dan Bambang Noegeoho selaku Direktur Infrastruktur Bakti.
Kehadiran kedua saksi untuk memberatkan tiga terdakwa yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
Diketahui, dalam perkara ini, mantan Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut Bakti, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Hudev UI, Yohan Suryanto, telah didakwa melakukan korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Keenam terdakwa disangkakan Pasal 2 Ayat 1 subsidair Pasal 3 Juncto, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain pasal-pasal tersebut, khusus untuk Anang Latif, Galumbang Menak dan Irwan Hermawan juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sentimen: negatif (66%)