Terkait Kasus Denny Indrayana, Polisi Periksa 16 Saksi
Harianjogja.com Jenis Media: News
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidikan kasus dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi sistem pemilu legislatif dengan terlapor Denny Indrayana masih terus berjalan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus menggali informasi dari sejumlah saksi yang diperiksa.
Menurut Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bachtiar, sudah ada 16 saksi yang diperiksa oleh pihaknya sampai saat ini, namun belum memeriksa Denny Indrayana selaku terlapor.
“Untuk saksi di kami, kurang lebih saksi ahli sudah enam yang kami periksa, kemudian saksi lainnya kurang lebih 10,” kata Vivid di Jakarta dikutip Rabu, (9/8/7/2023).
BACA JUGA: Denny Indrayana Sebut Anies Baswedan Segera Dijadikan Tersangka di KPK
Vivid menyebut, pihaknya belum meminta keterangan dari Denny Indraya karena yang bersangkutan sedang berada di luar negeri.
Pihaknya segera mengundang Denny Indrayana untuk dimintai klarifikasi, namun belum menyebutkan kapan surat undangan tersebut akan dikirimkan.
“Kebetulan yang kami tau Bapak Denny Indrayana keberadaannya ada di Australia ya,” kata Vivid.
Penyidik sudah meningkatkan status penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung pada Senin (10/7/2023).
BACA JUGA: Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim, Sebut Siap Melawan
Penyerahan SPDP memiliki arti, penyidik memberitahukan kepada Kejaksaan bahwa proses penyidikan suatu kasus telah dimulai, sehingga kemudian, Kejaksaan RI akan menunjuk jaksa peneliti (P-16) yang akan meneliti kelengkapan berkas perkara guna pembuktian di persidangan.
Pengamat politik itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoaks), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Laporan tersebut dilaporkan oleh pelapor berinisial AWW dengan terlapor pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik atau pengguna akun Instagram @dennyindrayana99. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Jenius Co.Create Community Gathering, Jaring Ide dan Masukan Masyarakat Digital Savvy
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Sentimen: negatif (92.8%)