Sentimen
Negatif (100%)
10 Agu 2023 : 21.25
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Miko Ginting

Miko Ginting

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

KY Ogah Komentari Putusan MA Terkait Kasasi Ferdy Sambo Cs, Ini Alasannya

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

10 Agu 2023 : 21.25
KY Ogah Komentari Putusan MA Terkait Kasasi Ferdy Sambo Cs, Ini Alasannya

Editor: Khanif Lutfi |  

Rabu 09-08-2023,19:12 WIB

Komisi Yudisial--

Kasasi Ferdy Sambo - Komisi Yudisial (KY) mengaku tidak bisa mengomentari putusan Mahkamah Agung soal kasasi para terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Para pelaku pembunuhan berencana Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"KY memonitor perkara ini dari awal. Namun, terkait putusan, sebaiknya penjelasan dimintakan kepada MA karena MA kan yang mengadili dan memutus perkara ini,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting, Rabu 9 Agustus 2023.

Miko menyebut MA lebih berwenang untuk memberikan penjelasan terkait putusan kasasi Ferdy Sambo dan kawan-kawan itu. 

Namun demikian, Miko menegaskan bahwa KY telah memonitor perkara kasasi Ferdy Sambo sejak awal.

"Saya kira sebaiknya minta penjelasan MA karena MA yang memutus perkara ini," imbuh dia.

BACA JUGA:

Sebelumnya, MA memutuskan hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup, dari sebelumnya hukuman mati.

Sementara hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo diringankan menjadi pidana penjara sepuluh tahun, dari sebelumnya 20 tahun.

Hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun, dari sebelumnya 13 tahun, dan Kuat Ma'ruf dari yang sebelumnya dihukum pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun.

Keputusan tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8), usai sidang tertutup yang dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

Majelis hakim yang memutus perkara kasasi itu adalah Suhadi selaku ketua majelis, dengan empat anggota majelis meliputi Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Sobandi menyebut putusan MA tersebut telah inkrah. Kendati begitu, terdakwa masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

Sumber:

Sentimen: negatif (100%)