Sentimen
Positif (100%)
10 Agu 2023 : 16.50

Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan, Ini Alasan LPS

10 Agu 2023 : 16.50 Views 1

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan, Ini Alasan LPS

Harianjogja.com, JOGJA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan tingkat bunga penjaminan (TBP) akan terus sejalan dengan perkembangan pemulihan ekonomi nasional.

LPS mempertahankan TBP perbankan untuk periode 1 Juni 2023 hingga 30 September 2023 di level 4,25% untuk simpanan dalam rupiah; 2,25% untuk simpanan valuta asing di bank umum; serta 6,75% untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Keputusan tersebut diambil dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi dan memperkuat stabilitas sistem keuangan (SSK) serta mengantisipasi risiko ketidakpastian dari faktor eksternal dan volatilitas pasar keuangan.

BACA JUGA: Sejak Berdiri, LPS Bayar Klaim Penjaminan 118 BPR dan BPRS

“LPS secara berkelanjutan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan TBP tetap sejalan dengan perkembangan kondisi perbankan dan pemulihan ekonomi,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (9/8/2023).

Selain itu, untuk memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas dalam mendukung pemulihan kinerja intermediasi perbankan.

Sejalan dengan hal tersebut, LPS mencatat jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS pada bulan Juni 2023 sebanyak 520,52 juta rekening atau setara 99,94% dari total rekening.

Sebagai bagian dari respons lanjutan, LPS juga melakukan penyesuaian kebijakan yaitu menetapkan berakhirnya relaksasi denda premi yang mulai diterapkan untuk pembayaran premi periode I tahun 2024.

"Informasi mengenai berakhirnya kebijakan relaksasi denda premi akan disampaikan kepada seluruh bank peserta penjaminan LPS,” jelas Purbaya.

BACA JUGA: Berikut Cara Pengajuan Keberatan Nasabah Penyimpan di Bank kepada LPS

Adapun dari sisi penjaminan dan resolusi, kebijakan LPS akan tetap diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan termasuk dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

Upaya menjaga stabilitas sistem keuangan antara lain dilakukan dengan memonitor kecukupan cakupan penjaminan simpanan sesuai Undang-Undang LPS, memastikan efektivitas mekanisme early involvement, dan koordinasi dengan anggota KSSK dalam resolusi.

Termasuk dalam hal tersebut dilakukan upaya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap tugas dan fungsi LPS di bidang penjaminan dan resolusi bank.

BACA JUGA:  Jenius Co.Create Community Gathering, Jaring Ide dan Masukan Masyarakat Digital Savvy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Sentimen: positif (100%)