Sentimen
Negatif (100%)
10 Agu 2023 : 14.53
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Newstagar

Newstagar

Nasib Bharada E Berubah saat Hukuman Ferdy Sambo CS Disunat MA, Sudah Ganti Status Sejak 4 Agustus 2023

10 Agu 2023 : 14.53 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Nasib Bharada E Berubah saat Hukuman Ferdy Sambo CS Disunat MA, Sudah Ganti Status Sejak 4 Agustus 2023

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Richard Eliezer atau biasa disapa Bharada E merupakan algojo kasus pembunuhan Yosua Hutabarat yang keduanya merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo.

Saat ini kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo Cs kembali menjadi sorotan publik karena mendapat kasasi hukuman dari MA.

Dalam kasus ini Bharada E juga merupakan justice collaborator yang mengungkap semua kejahatan yang telah dirancang oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Geger! Ferdy Sambo Ngamuk Ketemu Bharada E di Penjara, Minta Dieksekusi dengan Dirinya? Cek Faktanya

Diketahui saat ini Richard telah menjalani cuti bersyarat dan statusnya telah berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.

Selain Richard eliezer dalam kasus kasus ini juga turut menyeret beberapa pihak mulai sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo hingga sang istri.

Beberapa nama yang turut dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo adalah Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Putri Candrawati.

Selain deretan nama diatas beberapa orang dari instansi Polri juga turut kena imbas hingga diberhentikan secara tidak hormat.

Baca Juga: Tanggapi Gaung Desakan Mundur dari Kepolisian, Bharada E Jawab Begini

Berdasarkan keputusan MA terbaru keempat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J mendapatkan keringanan hukuman dengan rincian sebagai berikut:

1. Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup

2. Putri Candrawati dari hukuman 20 tahun penjara tinggal 10 tahun.

3. Kuat Ma'ruf dari hukuman 15 tahun menjadi 10 tahun penjara

4. Ricky Rizal dari hukuman 13 tahun tinggal 8 tahun penjara.

Baca Juga: Pengamat Soroti Proyek Kereta Gantung Kawasan Bandung Raya: Jangan Hanya Wacana!

Lantas bagaimana nasib Richard Eliezer selaku pembongkar kotak pandora kasus ini setelah hukuman mereka dipersingkat?

Diketahui dalam kasus ini Richard Eliezer divonis hukuman 1,5 tahun penjara dan kini tengah menjalani proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020, Cuti Bersyarat diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sebagai berikut:

- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan

- Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit enam bulan

- Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat enam bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.

Bharada E masih memiliki kewajiban mengikuti bimbingan Bapas sampai 31 Januari 2024 yang merupakan tanggal bebas murni Richard.

Perlu diketahui bahwa karir Bharada E di kepolisian masih bisa diteruskan karena ia tidak dipecat dengan adanya kasus pembunuhan berencana ini.***

Sentimen: negatif (100%)