Sentimen
Positif (66%)
10 Agu 2023 : 14.44
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Eks Mendag Muhammad Lutfi Dicecar Kejagung dengan 61 Pertanyaan Soal Ekspor CPO dan Turunannya

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

10 Agu 2023 : 14.44
Eks Mendag Muhammad Lutfi Dicecar Kejagung dengan 61 Pertanyaan Soal Ekspor CPO dan Turunannya

Editor: Khanif Lutfi |  

Rabu 09-08-2023,20:11 WIB

Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Rabu (9/8/2023). -Laily Rahmawaty-ANTARA

Muhammad Lutfi Dicecar Kejagung - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. 

Pemeriksaan Muhammad Lutri di Kejagung terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Lutfi menyatakan bahwa kehadirannya memenuhi undang tim penyidik dalam rangka menghormati seluruh proses hukum di Indonesia.

"Saya sebagai rakyat Indonesia dan saya menjalani proses yang diadakan oleh penyidikan di Kejaksaan Agung. Saya menjawab 61 pertanyaan, saya mencoba menjawab sebaik-baiknya, setahu yang saya tahu," kata Lutfi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, pihaknya telah memeriksa Lutfi selama 8 jam. Jaksa menilai Lutfi kooperatif menjawab 61 pertanyaan tersebut.

"Seluruh pertanyaan dijawab dengan baik," kata Kuntadi.

BACA JUGA:

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 29 orang saksi dalam perkara tersebut, termasuk Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Pemeriksaan ini, kata dia, untuk mendalami soal otoritas mana yang berwenang mengambil keputusan soal ekspor CPO untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

"Pemeriksaan meliputi seluruh kegiatan. Apakah itu rapat, termasuk kegiatan yang diambil saat itu, seluruh prosesnya," ujar Kuntadi.

Kuntadi mengatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan pendalaman dari putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung terhadap lima terpidana dalam kasus ini.

Lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5—8 tahun, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Dari hasil pendalaman tersebut, jaksa penyidik telah menetapkan tiga tersangka korporasi dalam kasus ini.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

Sumber:

Sentimen: positif (66%)