Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Bank Mandiri
Tokoh Terkait
Hapus Kredit Macet UMKM Tahap Pertama untuk Kredit di Bawah Rp 500 Juta, Menkop UKM Teten: Sedang Disiapkan Regulasinya
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki menyebut kebijakan penghapusan kredit macet usaha mikro kecil menengah (UMKM) sudah dibahas di rapat kabinet. Keputusannya, kata dia, tahap pertama bakal ditujukan untuk kredit dengan nominal Rp 500 juta ke bawah.
“Sekarang sedang disiapkan regulasinya,” ujar Teten pada Minggu, 6 Agustus 2023.
Teten mengatakan, kebijakan penghapusan kredit macet UMKM merupakan upaya pemerintah membantu UMKM agar lebih mudah dalam mengakses kredit perbankan. “Supaya UMKM tidak punya hambatan kredit karena masih punya kredit macet,” tutur Teten.
Adapun rencana pemerintah menghapus kredit macet UMKM telah tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penghapusan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya juga mengatakan kebijakan ini sudah dibahas lebih lanjut dengan Presiden Jokowi.
Namun, Airlangga menuturkan, ada syarat dan ketentuan yang mesti dipenuhi. “Pertama, piutang macet direstrukturisasi dulu. Setelah penagihan optimal dan restrukturisasi tidak tertagih, itu bisa dihapus bukukan atau hapus tagih,” kata Airlangga, Senin, 17 Juli 2023.
Merespons wacana ini, Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Ahmad Siddik Badruddin mengatakan Bank Mandiri masih menunggu aturan turunan dari UU P2SK agar implementasinya bisa berjalan tertib.
Di sisi lain, Ahmad Siddik mengatakan, kebijakan ini harus diterapkan secara selekstif. Menurutnya, hapus buku dan tagih kredit macet UMKM bisa ditujukan kepada para debitur yang selama ini berusaha keras dan bekerja sama dengan bank untuk melakukan restrukturisasi terhadap kredit macetnya tapi belum membuahkan hasil.
“Kita harus hindari debitur-debitur yang misalnya fiktif atau tidak bisa ditemui lagi di lapangan,” kata Achmad Siddik, Senin, 31 Juli 2023.
Artinya, kata dia, kebijakan hapus buku dan tagih kredit macet UMKM ini diberikan kepada debitur segmen UMKM yang masih ada dan berpotensi meningkatkan usahanya. “Kami bisa bantu mereka melakukan hapus tagih. Nanti kami tunggu mengenai ketentuan turunannya,” tuturnya. (Zs/Tmp)
Sentimen: negatif (66%)