Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Kompolnas Dorong Polri Segera Proses Etik Irjen Napoleon
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi soal kabar Irjen Napoleon Bonaparte yang telah bebas dari penjara setelah menjalani program bebas bersyarat. Namun hingga kini belum ada informasi tentang pelaksanaan Sidang Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendorong Polri segera menggelar sidang etik terhadap Irjen Napoleon. Dia mengatakan agar Polri mengusut pidana dan etik secara adil.
"Kompolnas sejak terjadinya kasus yang diduga dilakukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte sudah mendorong proses pidana dan proses etik secara adil," ujar Poengky saat dihubungi, Kamis (10/8/2023).
"Saat ini setelah proses pidana selesai dijalankan, kami tetap mendorong segera dilaksanakannya proses etik," sambungnya.
Menurut Poengky ada tiga pertimbangan Irjen Napoleon harus segera diproses etik. Salah satunya, kata Poengky, Napoleon diduga telah melakukan pelanggaran etik.
"Satu, memang diduga terjadi pelanggaran etik oleh yang bersangkutan sehingga untuk fairness harus ada sanksi etik. Tidak adanya sanksi etik justru mencederai nama baik institusi," ungkapnya.
"Dua, agar tidak ada diskriminasi. Tiga, merugikan negara dan institusi jika masih tetap jadi anggota Polri," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Irjen Napoleon Bonaparte telah bebas dari penjara setelah menjalani program bebas bersyarat. Program itu diikuti Napoleon sejak April 2023.
Irjen Napoleon terjerat dalam dua kasus hingga harus mendekam di penjara. Di kasus pertama dia terlibat dalam perbuatan suap red notice pada 2020.
Dia lalu divonis 4 tahun penjara terkait kasus tersebut. Di dalam penjara, Napoleon kembali berulah. Napoleon melakukan penganiayaan dengan melumuri muka Muhammad Kace dengan tinja di Rutan Mabes Polri.
Napoleon lalu kembali disidangkan atas perbuatannya tersebut. Dia lalu divonis 5,5 bulan penjara.
Bebas Sejak April 2023
Kabar terbaru datang dari Napoleon yakni dinyatakan telah bebas dari penjara.
"(Irjen Napoleon) sudah bebas," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).
Rika mengatakan Napoleon telah menjalani program pembebasan bersyarat. Napoleon mengikuti program itu sejak April lalu.
"Sudah menjalani program pembebasan bersyarat dari tanggal 17 April 2023," ucap Rika.
(idn/idn)Sentimen: positif (80%)