Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Tokoh Terkait
Kamaruddin Simanjuntak
Kasus tudingan Rp300 T dan wanita simpanan Dirut Taspen: Kamaruddin minta penundaan pemeriksaan
Alinea.id Jenis Media: News
Selain barang bukti video asusila, Kamaruddin juga menunjukkan bukti percakapan Dirut PT Taspen itu dengan sejumlah perempuan. “Kemudian saya juga bawa 1 koper bukti berisi transaksi keuangan, di mana dirut mentransfer uangnya sampai Rp200 juta per hari kepada wanita-wanita lain dan keluarganya yang bukan muhrim,” kata Kamaruddin.
Semua pernyataan Kamaruddin itu sudah ditanggapi pihak ANS Kosasih, melalui pengacaranya Duke Arie Widagdo pada 28 Agustus 2022. Menurut Duke semua tudingan Kamaruddin Simanjuntak tidak benar.
"Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," ujar Duke ketika itu.
Saat itu, menurut Duke, kliennya sedang dalam proses perceraian dengan Rina Lauwy. Duke juga membantah pernyataan Kamaruddin bahwa kliennya melakukan 'pernikahan gaib' untuk dapat kick back investasi.
Ucapan Duke itu merespons pernyataan Kamaruddin yang menuding direktur utama PT Taspen memacari banyak wanita dan menitipkan uang Rp300 triliun kemudian menginvestasikannya.
"Ini saya kasih tahu nih, kasih tahu KPK seorang Dirut BUMN mengelola Rp 300 triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri memacari berbagai wanita. Selanjutnya wanita ini ditaruh di apartemen, salah satunya di residence Jakarta Barat, itu bintang 7. Wanita ini dititipi uang dengan cara uang yang Rp300 triliun diinvestasikan, lalu ada cashback, cashback-nya diinvestasikan," kata Kamaruddin dalam video viral itu.
"Si perempuan-perempuan ini yang tidak secara resmi, atau dinikahi, secara gaib ini, kayanya wanita-wanita ini bisa transaksi Rp200 juta per hari. Entah uang dari mana, saya nggak ngerti kalian kasih berapa gaji dirut BUMN itu. Namanya PT Taspen," tuding Kamaruddin dalam video yang viral.
Semua tudingan itu kemudian ditindaklanjuti Kosasih dengan melayangkan laporan ke Polres Metro Jakpus dan diterima dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Duke mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Ia juga dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
Sentimen: negatif (84.2%)