Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cengkareng
Tokoh Terkait
Anggota DPR apresiasi Imigrasi perketat pembuatan paspor untuk wanita
Antaranews.com Jenis Media: Politik
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mengapresiasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI yang memperketat pembuatan paspor bagi wanita usia 17–45 tahun.
Menurut Andi, pengetatan pembuatan paspor tersebut merupakan upaya untuk mencegah maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang telah menjadi perhatian pemerintah dan dunia.
"TPPO merupakan kejahatan transnasional dan perlu mendapat perhatian khusus dari sisi penanganannya," kata Andi dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu.
Andi menuturkan bahwa pengetatan pembuatan paspor juga dapat bermanfaat untuk mencegah kejahatan transnasional lainnya, seperti tindak terorisme yang kerap merekrut kaum perempuan.
"Kejahatan tindak terorisme telah mengalami pergeseran dari kaum pria kepada kaum perempuan. Bagi jaringan terorisme kaum perempuan, akan lebih mudah mengelabui aparat penegak hukum dalam menjalankan aksinya," ujarnya.
Oleh sebab itu, kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu, pengetatan paspor perempuan harus dapat mencegah tumbuhnya sel baru jaringan terorisme.
Di sisi lain, Andi berharap Kemenkumham RI serius memberlakukan pengetatan paspor bagi wanita usia 17–45 tahun.
Ia mengingatkan agar jangan sampai ada pihak ketiga atau sumber daya manusia Kemenkumham RI yang meloloskan pembuatan paspor untuk kejahatan transnasional.
"Pembuatan paspor menjadi prosedur awal dan utama untuk melakukan kejahatan transnasional. Jika garda depan lolos, pelaku kejahatan transnasional akan lebih mudah mengurus segala hal lainnya untuk melancarkan aksinya," ucap dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham RI Silmy Karim mengaku telah memperketat pengajuan paspor untuk kaum wanita usia 17 hingga 45 tahun yang tidak jelas data dirinya.
"Sekarang untuk wanita, usia 17 hingga 45 tahun secara profil tidak jelas, saya minta kantor imigrasi untuk menolak permintaan paspornya," ujar Silmy dalam konferensi pers "Pengungkapan Tersangka Kasus Penyelundupan Manusia Masuki Proses Peradilan" di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (2/8).
Silmy mengatakan bahwa ada kemungkinan pencekalan bagi masyarakat yang sudah telanjur memiliki paspor. Meski begitu, pihaknya tidak mungkin menanyakan satu per satu orang yang melewati tempat pemeriksaan imigrasi.
"Tidak mungkin, misalnya di Cengkareng (Bandar Udara Soekarno Hatta) ditanya satu-satu, mau apa, mau kerja 'kan tidak mungkin, dia sudah punya dokumen. Secara acak," jelas dia.
. Silmy Karim perketat pembuatan paspor untuk wanita
. Ditjen Imigrasi resmi tersertifikasi ISO/IEC 27001
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2023
Sentimen: negatif (100%)