Sentimen
Kemudahan dokter asing praktik di RI bukan solusi pemerataan
Alinea.id Jenis Media: News
Kemudahan dokter asing membuka praktik di Indonesia diyakini bukan solusi melahirkan pemerataan akses layanan kesehatan di Indonesia. Kemudahan ini timbul seiring disahkannya Undang-Undang (UU) Kesehatan.
"Kita bukan antidokter asing sebenarnya karena kualitas kita enggak akan kalah. Sangat-sangat tidak kalah," ujar Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Ulul Albab.
"Permasalahannya adalah bahwa pelayanan kesehatan tidak saja tergantung oleh dokternya, tapi penunjang nonkesehatan. Itu jauh lebih menentukan," imbuhnya.
Pembukaan Fakultas Kedokteran (FK) pada sebuah perguruan tinggi juga bukan solusi mewujudkan pemerataan dokter. Alasannya, pendidikan panjang dan tidak instan. Pun perlu dipikirkan di mana tempat praktik para dokter setelah lulus.
Menurut Ulul, sebaiknya dilakukan pemetaan atas kebutuhan daerah sebelum membuka Fakultas Kedokteran. Dicontohkannya dengan urgensi keberadaan dokter yang memadai di Maluku.
"Maluku perlu, bukalah FK di sana. Kemudian, didik anak-anak FK di sana, kemudian jadikan dokternya benar dan tetap bekerja untuk Maluku. Wajibkan untuk bekerja di sana sehingga masalah distribusi itu bisa teratasi," paparnya.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong pemerataan tenaga kesehatan ke sejumlah penjuru daerah melalui berbagai program. Namun, Ulul berpendapat, hal ini tidak bisa asal dikerjakan tanpa setidaknya mempertimbangkan tiga hal.
"Pertama, tempat dia bekerja udah sesuai belum? Yang kedua, bagaimana terkait dengan perlindungannya? Yang ketiga, bagaimana terkait dengan kesejahteraannya? Itu, kan, paling penting," tuturnya.
Sentimen: positif (99.7%)