Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jayapura, Manila
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Permainan Judi Favorit Lukas Enembe Terungkap dalam Sidang
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe, disebut mempunyai 2 permainan judi favorit di Singapura dan Manila.
Hal itu terungkap dalam persidangan Gubernur nonaktif Papua itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi yakni Dommy Yamamoto. Dia merupakan tangan kanan Enembe yang dipercaya buat menemani saat berjudi di Kasino Resort World Sentosa di Singapura dan Solaire Resort and Casino di Manila, Filipina.
JPU KPK lantas bertanya apa saja permainan judi yang digemari Enembe di kedua tempat itu.
Baca juga: Saksi Sebut Masyarakat Jayapura Tahu Hotel Angkasa Milik Lukas Enembe
"Singapura main judinya apa?' tanya JPU KPK Wawan Yunarwanto kepada Dommy dalam persidangan.
"Permainan Baccarat dan Jackpot. Di Manila sama," ujar Dommy.
Akan tetapi, kata Dommy, Lukas selalu kalah setiap kali berjudi di Singapura dan Filipina sejak 2020.
"Setahu saya tidak pernah (menang)," jawab Dommy sambil tertawa.
Dalam persidangan itu, JPU juga menyebutkan Lukas menukarkan uang sebesar Rp 22,5 miliar ke mata uang Dollar Singapura buat berjudi.
Baca juga: Lukas Enembe Disebut Terima Fee Proyek Rp 19 Miliar dengan Kode 01
Menurut berita acara pemeriksaan Dommy, uang itu ditransfer melalui rekening Agus Parlindungan yang merupakan rekanan Dommy dan adiknya, Jimmy Yamamoto.
Di dalam BAP itu juga disebutkan Dommy meminta Lukas Enembe untuk mentransfer uang dengan total Rp 10 miliar, dengan rincian transfer Rp 5 miliar sebanyak dua kali ke rekening money changer PT Mulia Multi Valas untuk ditukarkan ke dolar Singapura.
Uang Rp 10 miliar itu juga digunakan Lukas Enembe untuk bermain judi di kasino di Manila.
"Valas dengan nilai total Rp 10 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan Lukas Enembe untuk berjudi di Kasino Manila," kata Wawan.
Baca juga: KPK Punya Bukti Modal Judi Lukas Enembe dari Duit Suap
Dommy kembali meminta Lukas Enembe untuk mentransfer uang Rp 5 miliar ke rekening money changer PT Anugerah Prospek Valasindo, buat keperluan berjudi.
"Valas dengan nilai total senilai Rp 5 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan Lukas Enembe untuk berjudi di Kasino Manila," ujar Dommy.
Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga tengah dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Saksi Sebut Lukas Enembe Tak Pernah Menang Saat Berjudi
Terkait aliran dana ke kasino judi, sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut Lukas Enembe melakukan setor tunai Rp 560 miliar.
(Penulis : Irfan Kamil | Editor : Novianti Setuningsih)
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (66.3%)