Sentimen
Negatif (99%)
10 Agu 2023 : 00.41
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota, Kawasaki

Kab/Kota: Tangerang, Madiun, Sleman, Mataram

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Newstagar

Newstagar

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin Simanjuntak

Gregetan! 3 Hakim MA yang Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Ternyata Miliarder, Segini Harta Kekayaannya

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

10 Agu 2023 : 00.41
Gregetan! 3 Hakim MA yang Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Ternyata Miliarder, Segini Harta Kekayaannya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dibatalkan oleh 3 hakim Mahkamah Agung (MA) menjadi penjara seumur hidup.

Ke-3 hakim MA yang membatalkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo melalui putusan kasasi tersebut ternyata sama-sama seorang miliarder.

Bukan main-main, di antara 3 hakim MA yang membatalkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo tersebut memiliki harta kekayaan paling banyak mencapai belasan miliar.

Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Hukuman, Kamaruddin Simanjuntak dan Keluarga Brigadir J Kecewa dan Berharap Begini

Selain 3 hakim tersebut, ada lagi 2 hakim MA lainnya yang justru ingin Ferdy Sambo tetap dihukum mati.

Adapun nama seluruh hakim MA yang turut mengadili suami Putri Candrawati tersebut yaitu ketua majelis Suhadi, anggota 1 Suharto, dan anggota 4 Yohanes Priyana yang membatalkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Sementara itu, anggota 2 Jupriyadi dan anggota 3 Desnayeti justru melakukan dissenting opinion atau tetap ingin terdakwa dihukum mati.

Melansir dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), berikut ini rincian aset yang dimiliki ke-3 hakim MA yang membatalkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Baca Juga: Nasib Bharada E Berubah saat Hukuman Ferdy Sambo CS Disunat MA, Sudah Ganti Status Sejak 4 Agustus 2023

(1) Suhadi

Suhadi memiliki jabatan sebagai ketua kamar pidana di MA menyampaikan laporan harta kekayaan pada 21 Maret 2023 untuk periodik 2022.

Suhadi mengaku, mempunyai 5 tanah yang tersebar di Mataram (1) dan Tangerang (4) dengan total nilai Rp2,3 miliar.

Selain itu, Ia memiliki 2 tanah dan bangunan di Tangerang dengan total nilai Rp1,7 miliar.

Mobil yang dimilikinya hanya Toyota Fortuner senilai Rp250 juta.

Kemudian harta bergerak lainnya senilai Rp85 juta serta kas dan setara kas Rp6 miliar.

Total seluruh harta kekayaan hakim MA Suhadi adalah Rp11,05 miliar.

Baca Juga: Profil Hakim Suhadi, Sosok Ketua MA yang Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo, Hartanya Naik Drastis 3 Miliar!

(2) Suharto

Suharto memiliki jabatan sebagai hakim agung di MA menyampaikan laporan harta kekayaan pada 31 Maret 2023 untuk periodik 2022.

Suharto mengaku, mempunyai 2 tanah dan bangunan hasil warisan di Madiun dengan total nilai Rp3,6 miliar.

Ia juga memiliki tanah dan bangunan di Madiun yang hasil sendiri dengan total nilai Rp385 juta.

Mobil yang dimilikinya adalah Toyota Kijang Innova senilai Rp120 juta dan motor Kawasaki senilai Rp1,4 juta.

Kemudian harta bergerak lainnya senilai Rp1,3 miliar serta kas dan setara kas Rp129 juta.

Total seluruh harta kekayaan hakim MA Suharto adalah Rp5,59 miliar.

Baca Juga: Putri Candrawati dan Ferdy Sambo Cs Disebut Dapat Flash Sale 8.8 Diskon 50 Persen karena Hukuman Berkurang

(3) Yohanes Priyana

Yohanes Priyana memiliki jabatan sebagai hakim agung di MA menyampaikan laporan harta kekayaan pada 23 Februari 2023 untuk periodik 2022.

Yohanes mengaku, mempunyai tanah di Sleman senilai Rp3,5 miliar serta tanah dan bangunan yang juga di Sleman senilai Rp2 miliar.

Ia memiliki 2 mobil Toyota Fortuner senilai Rp1 miliar, harta bergerak lainnya Rp688 juta, serta kas dan setara kas Rp2,5 miliar.

Total seluruh harta kekayaan hakim MA Yohanes Priyana adalah Rp9,79 miliar.

Keputusan ke-3 hakim MA yang membatalkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo tersebut membuat sebagian besar warganet kecewa dengan sistem peradilan di negeri ini.***

Sentimen: negatif (99.2%)