Polri Siapkan Pemanggilan Untuk Denny Indrayana
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Eks Wamenkumham Denny Indrayana ditunggu penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Mabes Polri. Dalam waktu 10 hari ke depan, Denny yang diketahui bermukim di Melbourne, Australia, bakal dipanggil untuk menjalani pemeriksaan polisi.
Dirtipidsiber Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyebutkan, pemanggilan Denny dilakukan terkait perkara hoaks putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bareskrim, dalam beberapa hari terakhir aktif memeriksa saksi-saksi dan ahli dalam menangani kasus yang sudah naik penyidikan itu.
"Nanti dalam waktu dekat, yang bersangkutan akan kita undang untuk melakukan klarifikasi terhadap perkaranya. Kurang lebih di bawah 10 hari (akan dipanggil)," kata Brigjen Adi, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
baca juga:Adi Vivid mengatakan, sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dalam dugaan kebocoran putusan MK. Sedikitnya enam ahli telah dimintai keterangan oleh penyidik.
"Untuk total saksi kurang lebih sudah ada enam ahli yang kami periksa, kemudian saksi lainnya kurang lebih 10. Sudah 10 saksi dalam kasus Denny Indrayana," ujar Adi Vivid.
Denny dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Laporan dilakukan merespons cuitan Denny dalam medsos yang menyebut MK bakal mengabulkan uji materi UU Pemilu, mengubah sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup dengan komposisi hakim 6:3. Faktanya, MK menolak permohonan pemohon dan mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka.
Sentimen: negatif (91.4%)