Sentimen
Negatif (94%)
9 Agu 2023 : 19.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Kediri

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Ngaku Terima Suap Rp300 J karena Tertekan, Hakim Dede Suryaman Tetap Dipecat

9 Agu 2023 : 19.35 Views 1

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

Ngaku Terima Suap Rp300 J karena Tertekan, Hakim Dede Suryaman Tetap Dipecat

SOLOPOS.COM - Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan terlapor Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Dede Suryaman di Gedung MA, Jakarta, Rabu (9/8/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Solopos.com, JAKARTA — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Dede Suryaman, diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti menerima suap senilai Rp300 juta.

Vonis pemecatan Dede Suryaman dilakukan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim yang digelar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, Rabu (9/8/2023).

PromosiTak Hanya Gelombang Impor, Ini Sederet Penyebab Industri TPT Nasional Terpuruk

Dalam persidangan etik, Dede mengaku bersalah dan beralasan menerima uang suap karena dalam kondisi tertekan.

“Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor (DS) dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Desnayeti selaku Ketua Majelis Sidang MKH di Gedung MA, Jakarta, Rabu.

Sebagai informasi, Desnayeti adalah salah satu dari dua hakim kasasi MA yang tidak sepakat hukuman Ferdy Sambo dkk diturunkan.

Hakim agung lainnya yang sepaham dengan Desnayeti adalah Jupriyadi.

Desnayeti mengatakan Dede Suryaman terbukti melanggar Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim juncto Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pasal 9 ayat (4) huruf a.

Adapun hal memberatkan Dede adalah yang bersangkutan telah melanggar kode etik dan perilaku hakim.
Sementara hal yang meringankan Dede melakukan pelanggaran yang didorong psikologi tertekan selama proses persidangan perkara Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Surabaya dengan terdakwa Samsul Ashar, mantan Wali Kota Kediri.

“Dan hakim terlapor (Dede) mengakui kesalahannya dan berjanji akan memperbaiki diri,” kata Desnayeti, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Dalam pertimbangannya, Desnayeti menyebut pembelaan yang disampaikan Dede dan tim pembela yang berasal dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) tidak dapat diterima oleh Majelis Kehormatan Hakim.

Hal-hal yang disampaikan Dede dalam sidang MKH tidak dapat mematahkan rekomendasi tim Badan Pengawas MA yang merekomendasikan Dede dijatuhi sanksi berat.

“Maka pembelaan diri hakim terlapor (DS) harus ditolak,” ucap Desnayeti.

Dalam sidang tersebut, Dede Suryaman duduk sebagai terlapor terkait dugaan penerimaan suap untuk meringankan vonis hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Brawijaya, Kediri, Jawa Timur, saat dia bertugas sebagai ketua majelis yang mengadili perkara itu di PN Surabaya.

Saat membacakan pembelaannya, Dede Suryaman mengaku bersalah dan menyesal menerima suap sejumlah Rp300 juta.

Dia mengaku merasa tertekan selama mengadili perkara Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Surabaya itu.

“Dapat saya sampaikan bahwa saya sangat menyesal atas peristiwa yang terjadi. Saya mengaku bersalah dan ke depannya saya akan perbaiki kesalahan tersebut,” kata Dede.

Dia mengaku menerima uang tersebut dari seorang bernama Yuda, yaitu rekan dari pengacara mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar, terdakwa dalam perkara itu.

Dede mengaku telah mengembalikan uang yang dia terima kepada Yuda.

Uang tersebut dikembalikan sebelum rapat permusyawaratan hakim untuk menjatuhkan putusan kepada terdakwa Samsul Ashar.

Di hadapan majelis hakim sidang MKH, Dede Suryaman mengatakan menyesal bahwa dalam mencari keadilan, dirinya telah menabrak rambu-rambu yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang hakim.

Sentimen: negatif (94.1%)