Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Kab/Kota: Tangerang, Karawang, Yogyakarta, Magelang, Sumedang, Palu
Kasus: Narkoba, pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Ricky Rizal
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Profil 5 Hakim Agung yang Ubah Hukuman Ferdy Sambo Menjadi Seumur Hidup
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Agung merevisi hukuman Ferdy Sambo yang semula hukuman mati menjadi seumur hidup. Putusan ini diketok majelis hakim agung dengan Ketua Majelis Suhadi dengan anggota: Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Namun, dua Hakim Agung menolak kasasi yang dilakukan Ferdy Sambo. Mereka ingin agar dalang pembuhuan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu tetap dihukum mati.
Dua Hakim Agung yang melakukan dissenting opinion (DO) dalam sidang kasasi vonis hukuman mati Ferdy Sambo adalah Zupriyadi dan Desnayeti.
Selain mengubah hukuman Ferdy Sambo. lima Hakim Agung itu juga telah menyunat 3 terpidana kasus pembunuhan Brigadir J. Yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Berikut profil 5 hakim agung yang ubah hukuman Ferdy Sambo Cs:
1. Suhadi
Suhadi adalah seorang Hakim Agung yang menjabat sejak November 2011. Pria kelahiran Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, 19 September 1953 ini adalah sosok pengganti hakim legendaris Artidjo Alkostar untuk posisi jabatan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) tahun 9 Oktober 2018. Saat itu, Artidjo diganti karena sudah memasuki masa pensiun.
Suhadi dikenal sebagai hakim MA yang kerap memperberat hukuman para pelaku. Bahkan, rekam jejak digital mencatat sejumlah nama terpidana yang merasakan palu vonis hukuman mati dari Suhadi.
Pertama, hukuman mati untuk mantan anggota Brimob, Kusdarmanto. Pada kasus ini, Kusdarmanto menembak mati tiga pengawal mobil uang pada di Magelang, Jawa Tengah tahun 2009.
Kedua, hukuman mati untuk 5 gembong narkoba penyelundup 800 Kg sabu yaitu Wong Chi Ping, Ahmad Salim Wijaya, Cheung Hon Ming, Siu Cheuk Fung, dan Tam Siu Liung.s
Ketiga, hukuman mati kepada seorang mafia bernama Syafrudin. Dia adalah pengendali narkoba dari balik penjara Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Suhadi merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, kemudian melanjutkan di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM (2002). Kemudian Universitas Padjajaran untuk gelar doktor.
Suhadi pernah menjabat sebagai juru bicara Mahkamah Agung. Kemudian Panitera MA, Panitera Muda Tindak Pidana Khusus MA, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus, Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna dan Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia.
Sentimen: negatif (98.5%)