Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Adik Brigadir J Kecewa MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo: Apa Abangku Harus Bangkit Dulu?
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Adik Brigadir Anumerta Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Reza Hutabarat mengungkapkan kekecewaan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis mati Ferdy Sambo.
Kekecewaan itu disampaikan Reza Hutabarat dalam akun Instagram pribadinya. Dalam unggahannya, ia menuliskan bahwa putusan MA terhadap Ferdy Sambo tidak sesuai dengan harapan keluarganya.
"Bang, dirimu lihat apa dari sana? Lihat kenyataan yang begitu pahit di dunia ini ya? Tak sesuai dengan apa yang kita inginkan ya, Bang. Semua mudah berubah, Bang," kata Reza, dikutip Pikiran-Rakyat.com.
Ia lantas mengakui jika keluarganya tidak memiliki apa-apa. "Emang kita orang lemah, jadi di dunia ini kita susah buat ngelakuin suatu hal," katanya.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Sudah Perkirakan Hukuman Sambo Cs Bakal Didiskon: Ferdy Sambo Bukan Orang Biasa
Saking kecewannya, Reza bahkan berandai-andai kakaknya bangkit dari kubur untuk menceritakan semuanya.
"Apa harus abangku bangkit dari makamnya? Buat menjelaskan apa yang terjadi sebenarnya?" kata Reza.
Adik Brigadir J kecewa MA sunat hukuman para terdakwa pembunuhan kakaknya.
Baca Juga: Profil Suhadi, Hakim Ketua MA yang Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo
Tak hanya Reza, Vera Maretha Simanjuntak, kekasih Brigadir J turut mengungkapkan kekecewaannya.
Dalam tulisan Vera, nyawa Brigadir J telah direnggut dengan paksa oleh Ferdy Sambo. Namun setelah perjalanan sidang, eks Kadiv Propam itu malah bebas dari hukuman mati.
"Sabar ya, Sayang. Walaupun dirimu udah di atas sana. Bahkan, nyawamu sudah direbut dia pun dirimu harus tetap sabar."
Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Punya PR Besar, dari Jalan Rusak hingga Revitalisasi Situ
"Itu 'kan yang Abang ajarkan ke Adek saat ngeluh, harus sabar. Ternyata benar ya? Sabar itu nggak ada batasnya. Sampai tinggal nama pun harus tetap sabar," kata Vera.
Hakim Ketua Mahkamah Agung (MA) di dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Anumerta Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyutan hukuman para terdakwa.
Para terdakwa yang disunat hukumannya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
MA mengubah vonis Ferdy Sambo yang awalnya divonis mati menjadi divonis hukuman penjara seumur hidup.
“Amar putusan kasasi. Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama,” demikian dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung pada Selasa, 8 Agustus 2023.***
Sentimen: negatif (99.8%)