Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
MA Korting Vonis Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Mahkamah Agung (MA) mengorting vonis pasutri, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo dikurangi hukumannya dari pidana mati menjadi seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi diringankan dari 20 menjadi 10 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, MA menolak kasasi dari penuntut umum dan terdakwa, namun mengurangi vonis kendati tetap dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana. "Penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, mengutip amar putusan kasasi, di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Perkara kasasi Ferdy Sambo diadili oleh hakim agung Suhadi selaku ketua dengan empat anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana. Majelis yang sama turut mengadili perkara Putri Candrawathi.
baca juga:Amar putusan kasasi MA terhadap Putri Candrawathi juga memperbaiki pidana dengan mengurangi vonis menjadi penjara 10 tahun. "Amar putusan kasasi menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa, degnan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," terang Sobandi.
Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada Agustus 2022 yang lalu. Dirinya bersama istri Putri Candrawathi, dan dua anak buah Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal turut dijerat.
Kasus ini menjadi skandal karena terungkap adanya upaya menutup-nutupi kasus. Kasus Ferdy Sambo menjadi catatan sejarah perwira polisi pertama yang terancam pidana mati lantaran membunuh anggota polisi.
Tak kurang dari setahun menjalani pidana kini MA mengurangi vonis kepada eks Kasatgassus Merah Putih Polri. Tak cukup pada Sambo, sang istri Putri Candrawathi juga dikurangi masa pidana sebanyak 10 tahun.
Sentimen: negatif (100%)