Sentimen
Negatif (100%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Melukai Keadilan Korban dan Masyarakat

23 Okt 2004 : 17.57 Views 4

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

Melukai Keadilan Korban dan Masyarakat

RILISID, Jakarta — Anggota DPD RI Ahmad Bastian SY menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo.

Menurut Bastian, putusan kasasi MA tersebut merupakan kabar buruk bagi keluarga korban dan masyarakat. Ini mengingat kasus Brigadir J telah menjadi perhatian publik.

“Tentunya, putusan ini tidak adil untuk keluarga korban. Selain itu, keluarga korban dan masyarakat pasti banyak kecewa. Karena putusan kasasi MA tidak menjadi representasi dari masyarakat,” kata senator asal Lampung ini saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).

Bastian menegaskan Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan serta memiliki peran dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bahkan hal itu sudah diuji dalam persidangan di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Kedua pengadilan tersebut memutuskan bahwa Sambo dan terdakwa lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Meski begitu, Bastian tetap menghormati putusan hakim agung yang menuai kontroversi karena dianggap tidak memenuhi keadilan korban.

Di lain sisi, kata dia, publik wajar berspekulasi terhadap putusan MA yang meringankan hukuman Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.

“Karena mengingat putusan pengadilan tingkat negeri dan pengadilan tinggi saling menguatkan, yakni menjatuhkan hukuman mati untuk Sambo,” ujar senator “Manggul Padi” itu.

Diketahui, MA memutuskan hukuman Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati, kini menjadi pidana penjara seumur hidup.

Tak hanya Sambo, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa lainnya. Yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Hukuman Putri yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Sementara hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun. (*)

Sentimen: negatif (100%)