Sentimen
Negatif (98%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Cilangkap

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Julius Widjojono

Julius Widjojono

Johanis Tanak

Johanis Tanak

Soal Usulan Revisi UU Peradilan Militer, Ini Tanggapan Jokowi

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

23 Okt 2004 : 17.57
Soal Usulan Revisi UU Peradilan Militer, Ini Tanggapan Jokowi

RILISID, Jakarta — Presiden Joko Widodo menanggapi wacana revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Pernyataan ini disampaikan Jokowi untuk merespons usulan agar pemerintah dan DPR RI merevisi UU Peradilan Militer buntut penanganan kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

"Belum sampai ke sana," kata Jokowi ketika ditanyakan sikap pemerintah terkait wacana revisi UU Peradilan Militer, usai menghadiri Peringatan HUT ke-56 ASEAN di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Menko Polhukam Mahfud MD, sebelumnya, menyampaikan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan usulan revisi UU 31/1997 tentang peradilan militer.

Mahfud mengatakan, revisi UU Peradilan Militer sudah ada di program legislasi nasional yang bersifat jangka panjang.

"Nanti kita agendakan, kan sudah ada di prolegnas (program legislasi nasional) ya, di prolegnas jangka panjang," kata Mahfud.

"Nanti lah kita bisa bicarakan, kapan prioritas dimasukkan. Saya sependapat itu perlu segera dibahas," sambungnya.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyebut revisi UU tentang peradilan militer diperlukan untuk memastikan proses hukum oknum TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili lewat peradilan umum.

Kasus dugaan korupsi di Basarnas terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.

Setelah OTT tersebut, pada Jumat (28/7), Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui anak buahnya melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI.

Pernyataan itu diungkapkan setelah rombongan Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono didampingi Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko beserta jajaran mendatangi gedung KPK.

Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023. Ada satu tersangka lain yang juga perwira TNI aktif yaitu Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. (*)

Sentimen: negatif (98.3%)