Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Kejagung Belum Terima Informasi Putusan Kasasi MA
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati setelah Mahkamah Agung menggelar sidang kasasi di Gedung MA, pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Merespons potongan hukuman ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya belum bisa menanggapi kasusnya. Sebab Ketut menyebut pihaknya belum mendapatkan informasi lengkap terkait putusan MA terhadap Ferdy Sambo itu.
Ketut menyatakan pihaknya perlu mempelajari putusan kasasi tersebut, agar bisa menentukan langkah selanjutnya setelah putusan itu dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu,” kata Ketut dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Baca Juga: Lima Tahun Menjabat, Ridwan Kamil Percantik 27 Alun-Alun di Jabar
Adapun putusan kasasi merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sebelumnya, dalam amar putusan, MA menolak kasasi penuntut umum dan Ferdy Sambo. Tetapi, majelis hakim memperbaiki kualifikasi tindak pidana yang dilakukan Sambo.
“Amar putusan kasasi. Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama,” demikian dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Perbaikan kualitas tindak pidana dan pidana ini membuat Ferdy Sambo mendapat keringanan hukuman dari sebelumnya dijatuhi hukuman mati dengan penjara seumur hidup.
Baca Juga: Eks Juru Bicara FPI Munarman Ucap Ikrar Setia ke NKRI: Open Mind untuk Dapat Menerima Perbedaan Lebih Luas
“Pidana penjara seumur hidup,” tulis Mahkamah Agung.
Vonis tiga terdakwa lain disunatSelain Ferdy Sambo, MA juga meringankan putusan tiga terpidana pembunuhan berencana Brigadir J. Istri Sambo, Putri Candrawathi dijatuhi keringanan vonis dari sebelumnya 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Sedangkan, ajudan Sambo, Brigadir Ricky Rizal yang sebelumnya divonis 13 tahun disunat menjadi 8 tahun penjara. Dan Kuat Ma’ruf dari sebelumya 15 tahun diringankan menjadi 10 tahun penjara.***
Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 diadili ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono.
Jauh sebelum sidang kasasi, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, sempat menolak banding Ferdy Sambo pada Rabu 12 April 2023 silam. Sambo melakukan banding karena tidak terima dengan vonis hukuman oleh majelis hahim PN Jaksel, tetapi pada akhirnya hakim memutuskan Ferdy Sambo tetap divonis mati.***
Sentimen: negatif (99.9%)