Bharada E Cuti Bersyarat
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akhirnya menghirup udara bebas.
Kabar bebasnya Bharada E dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti.
"Ya, betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat dan statuanya telah berubah menjadi klien pemasyarakatan," kata Rika saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).
baca juga:Kendati demikian, Rika mengatakan Richard Eliezer tetap wajib mengikuti berbagai bimbingan yang diberikan oleh pembimbing Kemasyarakatan selama menjalani cuti bersyarat.
"Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Badan Pemasyarakatan masih wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," ujarnya.
Sebagai informasi, cuti bersyarat merupakan proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 6 bulan, telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit enam bulan; dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Sebelumnya, Richard Eliezer atau Bhatada E telah dijatuhi vonis berupa 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yaitu berupa hukuman 12 tahun penjara.[]
Sentimen: negatif (76.2%)