Sentimen
Positif (66%)
9 Agu 2023 : 04.00
Tokoh Terkait
Idham Holik

Idham Holik

14,93 Persen Dokumen Perbaikan Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat

9 Agu 2023 : 11.00 Views 1

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

14,93 Persen Dokumen Perbaikan Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat

AKURAT.CO  Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyatakan 14,93 persen dokumen perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang diajukan 18 partai politik peserta pemilu 2024 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). 

"Dari bacaleg yang diajukan 18 partai peserta pemilu berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan terdapat 14,93 persen bacaleg dinyatakan TMS," kata anggota KPU, Idham Holik kepada wartawan, Senin (7/8/2023). 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU itu menerangkan selain ada yang dinyatakan TMS, beberapa partai politik peserta pemilu serentak 2024 juga menarik dokumen bacaleg untuk tidak diikut sertakan dalam Pileg. 

baca juga:

Ada 1,23 persen bacaleg yang data pencalonannya dihapus dari atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh parpol pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023," ujarnya.

Dia menegaskan berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS pada 6 hingga 11 Agustus 2023. 

"Berdasarkan hasil vermin (verifikasi administrasi) perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS pada 6-11 Agustus 2023," tandasnya.[]

Sentimen: positif (66.5%)