Hukum Hukuman Mati Batal, MA Kabulkan Kasasi Ferdy Sambo Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Terdakwa pembunuh berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, terlepas dari jeratan hukuman mati. Karena, Mahkamah Agung (MA) menerima sepenuhnya kasasi yang diajukan Ferdy Sambo.
MA dengan tegas menganulir, hukuman mati Ferdy Sambo. "Penjara seumur hidup," kata bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).
Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, lembaganya menggelar sidang putusan kasasi Ferdy Sambo hari ini. "Iya, mungkin sudah berlangsung (sidangnya) ya," kata Sobandi secara singkat kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelumnya, telah memutuskan Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. Kemudian, Ferdy Sambo mengajukan banding vonis mati tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Banding yang dilakukan Ferdy Sambo tersebut, justru tidak diterima PT DKI Jakarta. PT DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati PN Jaksel.
Hingga pada akhirnya, Ferdy Sambo bersama tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan kasasi kepada MA. Pada hari ini, Selasa (8/8/2023), MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dan mengubah hukuman menjadi seumur hidup.
Sama seperti Sambo, sang istri Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.
Sentimen: negatif (96.6%)