Sentimen
Netral (61%)
8 Agu 2023 : 11.16
Tokoh Terkait

Tiga Nama Calon Pj Gubsu Sudah Dikirim ke Kemendagri, DPRD Sumut Tunggu Keputusan Pusat

8 Agu 2023 : 11.16 Views 4

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Tiga Nama Calon Pj Gubsu Sudah Dikirim ke Kemendagri, DPRD Sumut Tunggu Keputusan Pusat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting menegaskan, usulan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Sumut telah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan begitu, DPRD Sumut saat ini tinggal menunggu keputusan dari Kemendagri, siapa yang bakal ditetapkan sebagai Pj Gubsu.

“Sudah, hari ini sudah kami sampaikan ke Kemendagri. Ketiga nama itu kan hasil rapat kita dengan ketua-ketua fraksi hari Kamis (3/8) pekan lalu. Sehari setelahnya, kita buatkan dulu notulen rapatnya, baru dikirim hari ini,” kata Baskami kepada Sumut Pos, Senin (7/8).

Dikatakan politisi PDI Perjuangan itu, pengiriman ketiga nama calon Pj Gubsu tersebut kemarin, masih dalam batas waktu yang ditentukan Kememdagri. “Kemendagri minta kita mengirimkan minimal satu nama dan maksimal tiga nama ke mereka, paling lama tanggal 9 Agustus. Artinya, meski kita baru mengirimkannya hari ini, tapi tentu masih dalam batas waktu yang diminta mereka,” ujarnya.

Terkait kapan jawaban atas usulan tersebut akan diberikan oleh Kemendagri, Baskami mengaku tidak tahu. Pasalnya, di dalam surat yang diterima DPRD Sumut tersebut, tidak dituliskan kapan usulan itu akan dijawab. “Belum tahu kapan akan dijawab. Tapi yang pasti sebelum tanggal 5 September, karena masa jabatan Pak Edy sebagi Gubsu akan habis pada 5 September nanti,” katanya.

Baskami menjelaskan, tidak ada kepastian, apakah salah satu dari tiga nama calon Pj Gubsu yang diusulkan tersebut akan ditunjuk oleh Pemerintah Pusat. Sebab, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan penuh atas hal itu, baik memilih salah satu dari tiga nama atau justru menunjuk nama lainnya. “Pemerintah Pusat yang menentukan, apakah akan memilih salah satu dari tiga nama itu atau tidak. Kalaupun tidak ada salah satu dari tiga itu yang dipilih, itu tidak masalah, sebab itu kewenangan Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Begitupun, lanjut Baskami, pihaknya berharap Pemerintah Pusat akan memilih salah satu dari tiga nama yang telah diusulkan. “Kita berharap ada salah satu dari tiga nama yang kita usulkan itu yang akan ditunjuk. Sebab tentunya, DPRD Sumut punya penilaian tersendiri saat mengusulkan tiga nama tersebut. Namun kembali lagi, semua keputusan itu ada di tangan (pemerintah) pusat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengaku masih menunggu usulan nama-nama penjabat kepala daerah (Pj Kada) yang akan ditempatkan di 85 daerah per September mendatang. Selain dari DPRD, ada mekanisme usulan dari pusat yang dikelola Kemendagri.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan, semua nama yang diusulkan bakal diproses secara setara. Termasuk usulan dari pusat. Dia menegaskan, Kemendagri tidak akan memonopoli usulan di level pusat. “Tidak ada, langsung di bypass Kemendagri,” ujarnya, kemarin (5/8).

Benni menjelaskan, semua kementerian/lembaga yang memiliki pejabat yang memenuhi syarat bisa menyampaikan usulan. Nanti, usulan itu ditampung Kemendagri untuk dibicarakan bersama dengan K/L lainnya.

Karena itu, dia menampik prasangka sebagian orang yang menganggap Kemendagri akan menentukan sendiri. ’’Seakan-akan dimonopoli Kemendagri. Enggak,’’ tegasnya. (map)

Sentimen: netral (61.5%)