Sentimen
Negatif (86%)
8 Agu 2023 : 21.45
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Nekat! Ibu-ibu Diciduk karena Jualan Ganja di Warung Rp15.000 per Amplop

8 Agu 2023 : 21.45 Views 1

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

Nekat! Ibu-ibu Diciduk karena Jualan Ganja di Warung Rp15.000 per Amplop

SOLOPOS.COM - Seorang ibu, SNG ditangkap Polres Tapanuli Selatan di warungnya, Senin (7/8/2023), karena berjualan ganja. (ANTARA).

Solopos.com, MEDAN — Seorang ibu-ibu nekat menjual narkotika jenis ganja di warung miliknya di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola S, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.

Ibu-ibu berinisial SNG, 47, itu menjajakan ganja dengan harga Rp15.000 sampai dengan Rp 25.000 per amplop.

PromosiTak Hanya Gelombang Impor, Ini Sederet Penyebab Industri TPT Nasional Terpuruk

Tersangka SNG dibekuk di warungnya pada Senin (7/8/2023) sekitar pukul 12.40 WIB.

“Pelaku diringkus petugas karena nekat menjual ganja seberat 350 gram,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (8/8/2023).

Hadi menyebutkan polisi menangkap pelaku setelah sebelumnya Satres Narkoba Polres Tapsel melakukan penyelidikan.

Pelaku menyimpan ganja siap edar di dalam rak steleng yang ditaruh dalam ember plastik warna hijau di warungnya.

SNG menyimpan ganja dagangannya itu bagian bawah rak.

Tersangka membungkus barang haram tersebut dalam kantong plastik warna hitam dan kemasannya terbagi jadi 45 amplop. Kemudian, plastik lainnya berisi 46 amplop.

“Saat penangkapan, tersangka tidak membantah dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya,” katanya, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

???????Hadi mengatakan tersangka memperoleh ganja itu dari seseorang AL yang kini masih dalam penyelidikan.

Ganja itu didapat pada 5 Agustus 2023, dan diantarkan langsung oleh rekan tersangka.

Ganja dibeli senilai Rp400.000 dengan jumlah 200 gram.

“Setelah ganja diterima kemudian tersangka membagi ganja tersebut untuk dijual kembali dengan harga Rp15.000 sampai dengan Rp 25.000 per amplop,” katanya.

Kabid Humas menambahkan Sat Resnarkoba Polres Tapsel melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut, sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Tapsel, yakni satu ember plastik warna hijau berisikan 45 bungkus ganja dengan berat 150 gram.

Kemudian kantong plastik warna putih terpisah berisi 46 bungkus ganja 200 gram dan uang tunai senilai Rp174.000.

“Penyidik terus mengembangkan kasus tersebut,” kata Hadi.

Sentimen: negatif (86.5%)