Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina
Grup Musik: BTS, APRIL
Kab/Kota: Washington
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Lagi, Penyidik Pidsus Periksa Edward Hutahaean Terkait Skandal BTS 4G Kominfo
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, kembali melakukan pemeriksaan terhadap Naek Parulian Washington Hutahaean atau akrab disapa Edward Hutahaean.
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Edward hari ini, Senin (7/8/2023), merupakan yang kedua kalinya. Edward sebelumnya diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejagung pada, Rabu (5/7/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menerangkan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.
baca juga:"Saksi yang diperiksa, yaitu NPWH (Naek Parulian Washington Hutahaean) selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital," kata Kapuspenkum Kejagung.
Disampaikan Ketut, Edward diperiksa untuk kedua tersangka, yakni Muhammad Yusrizki dan Windi Purnama.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Seperti diketahui, dalam berita acara pemeriksaan tersangka Irwan Hermawan yang beredar dan telah dipublikasikan, Edward Hutahaean bersama beberapa orang, diantara Dito Ariotedjo Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), turut menerima uang miliaran rupiah, terkait pengaman perkara BTS 4G.
Dito Ariotedjo sendiri telah diperiksa Tim Jampidsus Kejagung pada hari, Senin (3/7/2023). Dito diperiksa selama kurang lebih 2 jam dengan 25 pertanyaan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Bundar, Kejagung, mengatakan, Dito diperiksa terkait dugaan adanya pengamanan suatu perkara. Namun sayang, tidak dijelaskan dalam pengamanan perkara apa Dito diduga terlibat.
"Jadi begini, informasi yang berkembang berdasarkan keterangan dari saudara IH (Irman Hermawan) itu kan bahwa dia mengumpulkan uang menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan. Itu artinya, tapi keterangan tersangka tadi ya (Irman) bukan hasil pemeriksaan kami, keterangan yang beredar di masyarakat seperti itu dalam rangka mengendalikan untuk mengendalikan penyelidikan. artinya kegiatan tersebut sudah di luar pokok perkara dari kasus BTS," ujar Kuntadi.
Diketahui, selain Edward dan Dito, dalam BAP Irwan juga mengungkapkan sejumlah pihak yang menerima "saweran" proyek BTS Kominfo, mulai dari Dirut BAKTI, staf Menkominfo, hingga oknum pegawai Pertamina.
Menurut Irwan, dirinya menebar uang tersebut atas arahan mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. Berikut rincian para pihak yang diduga menerima saweran dari
1. April 2021 – Oktober 2022. Staf Menteri. Rp10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp10.000.000.000.
7. Agustus – Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp15.000.000.000.
9. November – Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp27.000.000.000.
10. Juni – Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp4.000.000.000.
11. Pertegahan 2022. Sadikin. Rp40.000.000.000.[]
Sentimen: positif (76.2%)