Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Rejang Lebong
Kasus: pencurian, penganiayaan
Penganiaya Guru Rejang Lebong hingga Buta Ternyata Residivis Kasus Perampokan
Solopos.com Jenis Media: News
SOLOPOS.COM - AJ, 45, tersangka pelaku penganiayaan guru SMAN 7 Rejang Lebong saat digiring petugas Polres Rejang Lebong, Bengkul menuju sel tahanan, Minggu, (6/8/2023). (ANTARA/Nur Muhamad)
Solopos.com, REJANG LEBONG — Seorang pria berinisial AJ, 45, menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong, Bengkulu, Sabtu (5/8/2023) sekitar pukul 23.05 WIB, setelah empat hari melarikan diri seusai menganiaya seorang guru hingga buta.
Tersangka penganiayaan guru SMAN 7 Rejang Lebong itu ternyata residivis kasus perampokan beberapa tahun lalu.
PromosiTak Hanya Gelombang Impor, Ini Sederet Penyebab Industri TPT Nasional Terpuruk
Korban dianiaya menggunakan ketapel yang melukai mata sebelah kanan sehingga menyebabkan kebutaan.
Pelaku AJ tercatat sebagai warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
“Tersangka AJ ini merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan atau curas di tahun 2014 dan menjalani hukuman selama 2,5 tahun di Lapas Kelas IIA Curup,” kata Kasatreskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar di Rejang Lebong, Senin (7/8/2023).
Dia menjelaskan, tersangka AJ (menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong Sabtu malam setelah diultimatum polisi.
Penanganan kasus penganiayaan berat terhadap guru SMAN 7 Rejang Lebong diambil alih oleh Polres Rejang Lebong setelah sebelumnya ditangani oleh Polsek Padang Ulak Tanding (PUT).
Tersangka AJ dijerat petugas penyidik Polres Rejang Lebong dengan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah.
“Sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 356 ayat (2) KUHP juncto pasal 355 ayat (1) KUHP subsider pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP lebih subsider pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun,” jelas dia.
Sementara itu, pengakuan tersangka AJ di hadapan penyidik, dirinya emosi setelah menerima laporan dari anaknya PDM, 16, yang mengaku ditendang oleh korban karena dituduh merokok di lingkungan sekolah.
Sedangkan untuk pengaduan dari anak tersangka atas tindak kekerasan yang dialaminya oleh korban Zaharman, tambah dia, saat ini masih dalam proses penyelidikan polisi.
Kasus penganiayaan guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong yang terletak di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.
Peristiwa ini bermula saat korban mendapati siswa merokok di dalam lingkungan sekolah ketika jam belajar aktif.
Korban menindak murid yang merokok itu dan selanjutnya sang murid ini pulang ke rumah dan memanggil orang tuanya.
Orang tua murid berinisial AJ datang ke SMAN 7 Rejang Lebong dengan membawa sebilah pisau dan ketapel langsung mencari korban.
Setelah bertemu langsung mengarahkan ketapel sehingga mengenai mata sebelah kanan, melihat korban berdarah.
Pelaku langsung kabur melarikan diri.
Sentimen: negatif (100%)