Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Udayana
Kasus: Tipikor, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Diduga Ikut Berperan, Airlangga Berpotensi Terjerat Pasal Penyertaan Kasus Korupsi Minyak Goreng
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Asistensi Kementerian Koordinator Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei salah satu dari lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng berulang kali menyebut nama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga menurut Lin Che Wei berperan besar dalam membuat kebijakan penanganan kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada tahun 2021-2022. Airlangga ditengarai mempengaruhi sejumlah kebijakan kelangkaan minyak goreng yang menguntungkan perusahaan kelapa sawit.
Oleb sebab itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyebut Airlangga berpotensi dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang berkaitan dengan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.
Pakar Hukum Pidana Universitas Udayana (Unud) Bali Gede Made Suardana menyampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum memutuskan Airlangga menjadi tersangka harus memiliki bukti yang cukup terlebih dahulu.
“Perannya Pak Airlangga bagaimana apakah dia juga misalnya menyetujui oh ada mark up ya, udah ada mark up naikin saja, tapi bukan dia (Airlangga) yang ini yang mengerjakan atau melakukan itu dia turut serta artinya,” ujar Suardana, Minggu (6/8/2023).
Suardana menambahkan, Pasal 55 dan Pasal 56 juga bisa dikenakan kepada Airlangga jika memang terbukti melakukan pemufakatan jahat melakukan tindak pidana korupsi dengan para terdakwa.
“Atau bekerja sama sudah bekerja sama dalam melakukan ada pemufakatan jahat di situ, sekarang harus dilihat dulu pelaku utamanya siapa yang dibidik oleh Jaksa Agung katakanlah si A, si A berarti sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nah sekarang perannya Airlangga Hartarto apakah selaku menteri ataukah secara dia sebagai pemegang perusahaan misalnya,” ungkapnya.
Lanjut Suardana menegaskan dengan ikut serta atau terlibat dalam pemufakatan jahat tersebut Airlangga baik kapasitasnya sebagai menteri maupun pengusaha sudah termasuk melakukan korupsi karena telah merugikan keuangan negara.
“Mau tidak mau juga baik dia sebagai menteri atau sebagai pengusaha karena itu adalah uang negara pasti masuk kategori korupsi hanya persoalannya perannya dia, peran Pak Airlangga itu dia sebagai apa apakah dia turut serta tetapi bisa juga dia menikmati hal itu bisa juga karena sama-sama menikmati keuntungan dari korupsi itu dia dapatkan kan bisa jadi begitu,” jelasnya.
Lebih lanjut Suardana berpendapat apabila resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung, Airlangga yang juga ketua umum (ketum) Partai Golkar itu bernasib sama dengan ketum pendahulu yang digantikannya yaitu Setya Novanto (Setnov).
Namun, kata Suardana selain tersangka korupsi Setnov juga melakukan obstruction of justice atau sengaja menghalang-halangi proses hukum terhadapnya.
“Masalahnya Setya Novanto itu kan tidak hanya korupsi saja yang dia lakukan, tetapi dia juga termasuk obstruction of justice, menghalang-halangi penyidikan ketika ditanya dia ke rumah sakit lari, sama kayak Friedrich Yunadi pengacaranya dia menghalang-halangi penyidikan benjol menabrak tiang listrik itu kan sudah menghalang-halangi lain cerita nanti,” jelasnya.
Namun, kepastian status hukum terkait Airlangga Hartato, Suardana meminta masyarakat menunggu hasil penyelidikan dari pihak Kejagung.
“Kita ikuti ini aja lah apakah hukumnya serahkan kepada Kejaksaan karena bagaimanapun juga Jaksa pasti tahu punya bukti-bukti peran apa yang dilakukan oleh Airlangga bagaimana kita kan masih mengikuti sebatas berita saja,” tukasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan Jika ditemukan alat bukti yang cukup dan kuat, Airlangga Hartarto berpotensi dijerat dengan pasal penyertaan dalam kasus ini.
Pasal-pasal yang kemungkinan akan digunakan adalah Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, yang berkaitan dengan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.
"Kalau ternyata sama, dia 55 56, bersama-sama dia, memang kehendak dia, itu yang lagi diuji. Nah makanya perlu pemeriksaan lagi," ucap Febrie Adriansyah.
Penerapan pasal tersebut semakin dimungkinkan, sebab perkara perorangan korupsi minyak goreng sudah terbukti di pengadilan. Baik di pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi, telah terbukti ada perbuatan melawan hukum.
"Yang di pengadilan kan sudah diputus bahwa ternyata ini memang ada permainan kan," pungkasnya.
Sentimen: negatif (100%)