Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Sejumlah Saksi Dihadirkan Di Sidang Lukas Enembe
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe, hari ini (Senin, 7/8/2023).
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membawa sejumlah saksi ke persidangan.
"Agenda pemeriksaan saksi," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
baca juga:Persidangan digelar di Ruang Muhammad Hatta Ali dengan pemeriksaan saksi direncanakan mulai pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan hasil second opinion terkait kesehatan terdakwa Lukas Enembe. Gubernur non-aktif Papua itu dinyatakan bisa mengikuti proses persidangan.
"Berdasarkan hasil keseluruhan, terperiksa dapat menjalani persidangan," kata Jaksa saat membacakan kesimpulan second opinion IDI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/8/2023).
IDI menyampaikan hal itu berdasarkan pertimbangan dan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe. Di mana, tidak ditemukan hal-hal bersifat gawat darurat yang membuatnya tidak bisa mengikuti sidang.
Meski begitu, IDI tetap menganjurkan Lukas Enembe tetap menjalani pengobatan secara teratur. Supaya penyakit yang dideritanya semakin membaik.
Sentimen: negatif (57.1%)