Novel Baswedan Nilai Politik Uang Bisa Dikembangkan Jadi Perkara Korupsi
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Novel Baswedan menilai, pelanggaran dalam pemilihan umum (pemilu), seperti politik uang, bisa dikembangkan menjadi perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Akan tetapi, kata Novel, hal itu bisa dilakukan jika instansi penegak hukum atau pengawas pemilihan umum (pemilu) bersungguh-sungguh mendalami asal-muasal uang tersebut.
“Seharusnya (politik uang) kalau ditangani dengan sungguh-sungguh akan bisa mengerucut (ke dugaan korupsi),” kata Novel dalam wawancara di Gaspol! yang tayang di YouTube Kompas.com, Sabtu (5/8/2023).
“Contohnya, oh iya si fulan ini mengeluarkan uang sekian, coba itu diikuti uangnya darimana, ujung-ujungnya kan ketauan nanti itu (sumber uangnya), uangnya dari sini, dari sini oh dari korupsi,” ucapnya.
Baca juga: Novel Baswedan Yakin Aliran Dana Kejahatan Lingkungan untuk Biaya Politik Hitam Lebih dari Rp 1 T
Kendati demikian, Novel menjelaskan, politik uang yang kerap terjadi ketika proses pemilu pada dasarnya merupakan perkara tindak pidana pemilu.
Namun demikian, politik uang itu bisa menjadi tindak pidana korupsi, jika aliran uang tersebut diberikan kepada penyelenggara negara seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kecuali kalau pemberian uang itu kepada pejabat KPU, pejabat Bawaslu, itu suap,” kata eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Menurut Novel, politik uang tidak hanya diberikan kepada masyarakat sebagai pemilih. Namun, politik uang juga kerap terjadi untuk mengondisikan pejabat negara.
Baca juga: Soroti Pengumuman Tersangka Kasus Korupsi di Basarnas, Novel Sindir Pimpinan KPK
Ia menilai, jika politik uang terhadap pejabat negara itu terjadi, maka kondisi pidana pemilu tersebut juga berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi.
“Hari ini yang sering kita lihat bukan hanya memberikan uangnya kepada masyarakat untuk memilih saja tho? Kalau itu kan masalah kejahatan pemilu,” papar Novel.
“Tapi, kalau memberikan kepada Bawaslu, agar kecurangan itu enggak diapa-apain misalnya, atau kepada KPU agar bisa merubah suara itu kan korupsi, suap!” imbuhnya.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (100%)