Sentimen
Positif (100%)
7 Agu 2023 : 09.08
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Negeri Padang (UNP)

Kab/Kota: bandung

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

RUU ASN bikin Untung Honorer dan PPPK, Gaji Aman dan Tak Kena PHK Massal

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

7 Agu 2023 : 09.08
RUU ASN bikin Untung Honorer dan PPPK, Gaji Aman dan Tak Kena PHK Massal

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, mengumumkan informasi terbaru mengenai rencana penghapusan pegawai honorer pada tanggal 28 November 2023.

Alex menjelaskan bahwa penghapusan pegawai non-ASN adalah salah satu bagian dari perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). RUU tersebut sedang dalam pembahasan.

RUU ASN ini diharapkan dapat mengatasi masalah jumlah tenaga non-ASN yang saat ini mencapai 2,3 juta orang, meningkat dari proyeksi sebelumnya hanya 400 ribu orang.

Kebanyakan tenaga non-ASN bekerja di pemerintah daerah.

Baca Juga: [LIPKHAS] Tempuh Jarak 30 Km, Begini Cerita Penjual Bambu Berkeliling Ditemani Temaram Cahaya Obor

Data resmi dari KemenPAN-RB menyatakan bahwa total jumlah pegawai honorer di Indonesia mencapai 2.355.092 orang.

Pembahasan RUU ASN juga mencakup tiga prinsip penyelesaian terhadap masalah pegawai honorer ini:

1. Tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap pegawai honorer.

2. Pendapatan pegawai honorer tidak akan lebih rendah dari sebelumnya.

3. Tidak akan ada peningkatan anggaran akibat penghapusan pegawai honorer.

RUU ASN juga diharapkan menjawab tantangan global dalam manajemen sumber daya manusia aparatur, dengan tujuh klaster pembahasan.

Termasuk peningkatan sistem merit, penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi, dan penataan tenaga honorer.

Selain itu, RUU ASN juga akan mengatasi isu kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Prediksi Cuaca Kota Bandung Hari Ini, Senin 7 Agustus 2023 Pagi hingga Sore Cerah Berawan

Dalam RUU ini, kesejahteraan PNS dan PPPK akan digabungkan dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN secara keseluruhan.

Dengan perubahan ini, PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua dengan skema kontribusi yang terdefinisi.

Uji Publik RUU ASN dihadiri oleh akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Padang dan perwakilan pemda di Sumatra Barat.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial UNP, Afriva Khaidir, menilai revisi UU ASN sebagai langkah yang wajar mengingat perubahan sosial dan politik yang cepat.

Menurut dia, undang-undang ini memberikan perlindungan yang kuat bagi PPPK, dan fakta ini perlu diakui.***

Sentimen: positif (100%)