Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pemilu 2019
Tokoh Terkait
Rocky Gerung Disebut 'Orangnya' Keluarga Cendana Senin, 07/08/2023, 04:00 WIB
Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News
Budayawan dan pegiat media sosial M Sobary membantah Rocky Gerung bukan lah golongan intelektual seperti klaimnya untuk menutupi kasus hinaan kepada Presiden Jokowi.
"Rocky bukan intelektual. Dia bicara kebebasan, kepentingannya politik praktis," kata Sobary di Kanal Anak Bangsa Youtube.
Sobary bahkan menyebut Rocky adalah bagian dari kepentingan Keluarga Cendana dan Prabowo Subianto.
"Dia bagian dari Keluarga Cendana dan Prabowo. Itu kelihatan jelas. Rekam jejaknya kelihatan, sangat dekat satu sama lain," tandasnya.
Ia pun meminta publik jangan mau terjebak dengan dalih bahwa yang disuarakan adalah bagian dari kebebasan akademik.
"Jangan terjebak dengan kata-kata memanfaatkan kebebasan mimbar akademik. Dia sedang bermain politik bukan menyuarakan suara intelektual," terangnya.
Kalau bagian demokrasi, lanjut Sobary, seharusnya yang disuarakan Rocky adalah cara yang ditempuh untuk merawat demokrasi dengan tidak bermain dengan menjadi aktor politik seperti yang diperlihatkannya beberapa kali.
"Di Pemilu 2019 dia dekat dan membela Prabowo. Dia juga terlibat dalam lingkaran Prabowo. Pernah dibilang calon menterinya. Juga pembelaan kasus kebohongan Ratna Sarumpaet," terangnya.
Rocky pun sudah meminta maaf karena telah menimbulkan kegaduhan di publik. Sementara Presiden Jokowi tidak mau ambil pusing atas cacian dari Rocky.
Sementara pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai secara hukum pidana ucapan itu masuknya adalah delik aduan, artinya yang bisa melaporkan ke pihak berwajib hanya Presiden Jokowi kalau merasa harkat dan martabatnya direndahkan.
"Pencemaran nama baik terhadap Presiden itu ada perubahan lewat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Itu delik aduan, ketika itu delik tergantung kepada yang teradu dalam hal ini Presiden Jokowi," kata Hibnu.
Lain halnya, jika ucapan penghinaan terhadap presiden itu masuk ke delik umum, maka kerugiannya menyangkut orang banyak.
"Dalam perkembangannya, Putusan MK itu wajib Presiden Jokowi memberikan klarifikasi atau pernyataan kalau ia merasa dihina, wajib melaporkan dan tidak bisa diwakilkan, karena itu masuknya delik aduan," tambahnya.
Baca Juga: Amien Rais: Rocky Gerung itu Filsuf Punya Reputasi Internasional
Baca Juga: Merger Bank Nobu - MNC Bank Molor, Masih Bahas Porsi Kepemilikan Saham dan Bisnis Ke Depan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Sentimen: negatif (86.5%)