Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, HAM, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Penjelasan Hinca Pandjaitan Soal Rp 50 Juta dari Eks Bupati Ricky
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id – Hinca Pandjaitan tidak menampik mendapat uang dari mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebesar Rp 50 juta. Namun Hinca menyatakan itu adalah uang duka atas meninggalnya ibu Hinca pada 2020.
“(Tanggal) 14 Februari 2020 ibu saya meninggal dunia. Lalu Ketua DPC se-Indonesia datang melayat,” kata Hinca kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Salah satu yang melayat adalah Ricky, yang juga Ketua DPC Demokrat Mamberamo Tengah. Tiga hari kemudian, Ricky mengabari telah mentransfer uang Rp 50 juta ke rekening Hinca. Belakangan, Ricky ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi dan pencucian uang. Hinca akhirnya ikut diperiksa.
“Saya datang dan saya terangkan, saya coba luruskan bila itu uang duka atas meninggalnya ibu saya. Kalau dianggap gratifikasi, saya kembalikan. Saya kembalikan dan langsung diterima KPK. Selesai,” ucap Hinca. Hinca menyatakan uang itu tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi suap dan gratifikasi Ricky. Di mana Ricky didakwa menerima aliran suap dan gratifikasi sebesar Rp 211 miliar.
“Jadi tidak ada hubungannya sama sekali dengan kasus terkait,” ungkap Hinca.
Sebagaimana diketahui, jaksa KPK mengungkapkan sejumlah aliran uang tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ricky Ham Pagawak.
“Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan,” ujar jaksa KPK saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (3/8/2023).
Berikut rincian TPPU yang disebut jaksa KPK:
1. Uang sejumlah Rp 380 juta ke rekening atas nama Brigita Purnawati Manohara
2. Uang sejumlah Rp 1,575 miliar ke rekening atas nama Christa Fransiska Djasman
3. Uang sejumlah Rp 50 juta ke Rekening milik Hinca IP Pandjaitan
4. Membelanjakan atau membayarkan pembelian harta tidak bergerak dan harta bergerak yang keseluruhannya berjumlah sekitar Rp 22.602.871.600 (miliar)
5. Menukarkan dengan mata uang, yaitu terdakwa Ricky Ham Pagawak menukar mata uang asing senilai Rp 501.921.000 (juta)
6. Dan perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu terdakwa Ricky Ham memberikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar kepada Reyhan Khalifa (Staf Bendahara di DPP Partai Demokrat) untuk sumbangan kepada Partai Demokrat. (Zs/Dtk)
Sentimen: negatif (80%)