Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Institusi: Universitas Negeri Padang (UNP)
Tokoh Terkait
Nasib ASN hingga Pensiunan DItentukan oleh 7 Poin Penting dalam RUU ASN, Golongan Ini Paling Diuntungkan
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Sebentar lagi RUU ASN akan segera diresmikan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 bersama dengan pengesahan RUU APBN 2024.
Dalam RUU ASN ini, banyak sekali kebijakan yang akan diubah mulai dari gaji, sistem kenaikan pangkat, hingga pengadaan CPNS 2023 yang sangat berpengaruh pada nasib ASN hingga pensiunan.
Pemerintah telah menyusun RUU ASN dalam waktu yang tidak singkat dan telah mempertimbangkan beberapa hal hingga saat ini telah ditemukan 7 poin penting yang akan membawa perubahan besar dalam kehidupan para ASN yaitu PNS, PPPK, TNI, Polri hingga pensiunan.
RUU No. 5/2014 tentang ASN ini diharapkan mampu menjadi dinamika perubahan yang membawa manajemen sumber daya manusia aparatur ke arah lebih baik lagi.
Dalam hal ini, Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB telah menyampaikan tujuh poin penting dalam RUU ASN terbaru, yaitu:
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu! Mantan Istri Dedi Mulyadi, Anne Ratna Jadi Bupati Termiskin di Jabar, Segini Hartanya
1. Penguatan sistem merit
2. Penetapan kebutuhan ASN
3. Kesejahteraan ASN
4. Penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi
5. Penataan tenaga honorer
6. Digitalisasi manajemen ASN
7. ASN di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Dengan adanya RUU ASN ini pemerintah bertekad untuk memperkuat ASN untuk semakin kompetitif, lincah dan dinamis agar bisa sesuai dengan tantangan zaman.
“Di revisi UU ASN nanti, salah satu yang diperkuat adalah bagaimana ASN bisa semakin kompetitif, lincah, dan dinamis untuk menjawab tantangan zaman. Misalnya, untuk PPPK bisa diperluas cakupannya dengan skema kerja yang lebih adil,” ujar Alex.
Salah satu poin penting yang termuat dalam RUU ASN adalah penyelesaian tenaga honorer yang diketahui alami pembengkakan dengan jumlah yang fantastis.
Diketahui jumlah tenaga honorer di awal prediksi hanya sekitar 400 ribu orang namun setelah dilakukan pendataan leh BKN jumlah naik tajam hingga 2,3 juta orang.
Baca Juga: Beasiswa PT Taspen Senilai Rp 120 Juta untuk Anak-anak PNS, Simak Syarat dan Rincian Besarannya!
Berdasarkan pendataan itu dapat diketahui bahwa pembengkakan jumlah tenaga honorer Indonesia terjadi akibatnya banyaknya rekrutmen tenaga non ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam penyelesaikan persoalan tenaga honorer ini pemerintah telah sepakat menggunakan tiga prinsip, yaitu:
- Menghindari adanya pemberhentian massal
- Tidak boleh ada pengurangan gaji honorer dari yang diterima saat ini
- Tidak boleh ada pembengkakan anggaran negara.
Selain penanganan tenaga honorer dalam RUU ASN tersebut juga membahas terkait dana pensiunan yang akan diberikan untuk ASN unsur PPPK.
Dalam RUU ASN ini PPPK akan diberikan dana pensiun dan jaminan hari tua dengan menerapkan skema defined contribution.
“Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif,” jelas Alex.
Afriva Khaidir selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial UNP menilai RUU ASN meruakan sesuatu lazim untuk dilakukan mengingat perubahan sosial global dan politik saat ini sangat cepat.
“PPPK sangat terlindungi dengan undang-undang ini, itu harus diakui. Teorinya menjustifikasi perubahan ini, apalagi ada desakan situasional yang menuntut perubahan,” ujar Afriva.***
Sentimen: positif (97%)