Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sidoarjo, Rembang, Pasuruan
Tokoh Terkait
Kasatpol PP Akan Panggil Pabrik Bodong di Rembang Kabupaten Pasuruan
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan melayangkan surat panggilan ke pemilik pabrik areng terletak di Jalan Raya Pekoren, Desa Pekoren, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Pemanggilan terkait perizinan.
“Pekan depan kita layangkan surat pemanggilan ke pemilik pabrik,” kata Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jadi Permana kepada awak media, Selasa (30/11).
Kasatpol PP menjelaskan, rencana pemanggilan itu sifatnya klarifikasi soal perizinan yang dimiliki. Pihak juga akan koordinasi dengan dinas perizinan apakah usaha itu (pabrik areng) sudah memiliki izin seperti Perizinan Bangunan dan Gedung (PBG) atau izin lainnya.
“Jika tidak memiliki perizin, tentunya pembangunan pabrik tersebut akan kita stop dan kita kasih plang,” tegasnya.
Lain tempat, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Pasuruan, Edi Supriyanto, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima dan menerbitkan dokumen perizinan pabrik areng.
“Kami belum menerbitkan dokumen PBG untuk pabrik areng yang ada di Pekoren,” jelas Edi.
Selain belum memiliki PBG, lanjutnya, pembangunan pabrik itu juga tidak sesuai tata ruang. Artinya, kawasan tersebut masuk kawasan permukiman bukan industri.
Warta sebelumnya, keberadaan pabrik areng milik Wawan asal Sidoarjo ini dibangunan dibawah sutet. Rencanya lahan tersebut akan di buat kaplingan oleh si pemilik. Entah kenapa, si pemilik berupa pikiran, akhirnya lahan itu dibangun pabrik areng. [ada/but]
Post navigation
Sentimen: positif (33.3%)