Kapolda Sumbar Klaim Anggotanya Tak Injak Area Salat Masjid Raya
Tirto.id Jenis Media: News
tirto.id - Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono mengklaim anggotanya tidak menginjak area salat di Masjid Raya Sumatra Barat. Hal itu ia sampaikan merespons video viral personel kepolisian mengenakan sepatu merangsek masuk ke area masjid tersebut.
Suharyono meninjau langsung tempat berkumpul dan istirahat pendemo asal Pigogah Pati Bubur, Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, pada Sabtu (5/8/2023).
"Terkait dengan injak-injak tempat ibadah, sudah saya jelaskan bahwa itu adalah lantai dasar dan bukan tempat ibadah," kata Suharyono dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (6/8/2023).
Suharyono memastikan area yang digunakan oleh masyarakat untuk tidur bukan kawasan suci tempat salat.
"Melainkan aula yang memang digunakan sebagai tempat bertemunya atau pelaksanaan kegiatan oleh pemprov. Bahkan masyarakat yang masuk kesana juga dengan alas kaki," sambung dia.
Dalam keterangan yang sama, Pengurus Harian Mesjid Raya Sumatra Barat, Rizardi Maarif juga mengatakan lokasi di bawah masjid merupakan aula untuk perkumpulan.
"Kami menaruh (menempatkan) mereka (masyarakat) tidur di lantai saja, tidak bagus juga. Maka kami kasih karpet. Jadi bukan tempat salat, itu tempat pertemuan," terang dia.
Suharyono mengklaim polisi mengawal massa untuk pulang ke kediamannya.
"Kegiatan ini berlangsung dengan aman dan terkendali, semua masyarakat yang tidur dan menginap sementara di masjid raya, sudah kami pulangkan dan dikawal oleh PJR, Brimob, Samapta dan kami pastikan aman sampai ke Pasaman Barat," katanya.
Massa pendemo ialah masyarakat dan mahasiswa yang menuntut Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi untuk membatalkan rencana Proyek Strategis Nasional dan menyelesaikan konflik agraria di Nagari Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat. Sejak 31 Juli lalu, mereka menginap di Masjid Raya Sumatra Barat.
Massa menuntut Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menghentikan intimidasi terhadap masyarakat Air Bangis yang tinggal di kawasan hutan, termasuk meminta kepolisian setempat membebaskan dua rekan mereka yang ditahan.
Tuntutan masyarakat hanya diberikan rasa aman untuk tinggal di wilayahnya. Selama ini mereka dibayang-bayangi dengan status hutan lindung yang baru disampaikan oleh pemerintah pada 2016.
Sementara itu, pendamping hukum dari LBH Padang dan PBHI Sumatra Barat menyebutkan polisi melakukan tindakan represif dengan membubarkan secara paksa masyarakat yang berada di Masjid Raya Sumatra Barat. Padahal, dialog antara perwakilan masyarakat dan Pemprov Sumbar belum selesai.
Sembari menunggu dialog berjalan, masyarakat Air Bangis berselawat di area masjid tersebut.
Tak hanya pembubaran paksa, polisi juga menangkap 14 orang untuk diboyong ke Mapolda Sumbar. LBH Padang dan PBHI Sumatra Barat mencatat mereka terdiri dari empat warga, tiga mahasiswa, dan tujuh orang pendamping hukum.
Sentimen: positif (66%)