Bripka IG Dan Bripda IMS Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Dari Polri
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) menetapkan Bripka IG melanggar kode etik kepolisian. Karenanya dia diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Sidang KKEP digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri. Bripka IG dinyatakan terbukti bersalah dengan menguasai atau menyimpan senjata api yang diperoleh secara tidak sah.
baca juga:Sanksi yang sama diberikan kepada Bripda IMS. Bripka IG dan Bripda IMS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Bripda IDF alias Bripda Rico.
"Dijual, menjualbelikan, dan menyalahgunakan senjata api yang diperoleh secara tidak sah dan senjata api tersebut digunakan oleh Bripda IMS dan mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF hingga meninggal dunia," jelasnya.
Bripka IG dan Bripda IMS ditetapkan tersangka melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 11 huruf c.
Tak hanya itu, Bripka IG juga dinilai telah melanggar Pasal 13 ayat 4 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat 6 huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.[]
Sentimen: negatif (88.7%)