Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Tokoh Terkait
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipecat Polri
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak permohonan banding yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Teddy Minahasa mengajukan banding atas putusan sidang etik yang memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dirinya.
"Ketua komisi banding, wakil ketua komisi, dan anggota sidang komisi banding memutuskan untuk menolak permohonan banding," ujar Karo Penmas DivHumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).
baca juga:Dengan ditolaknya permohonan banding maka mantan Kapolda Sumbar itu tetap dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Memutuskan untuk menguatkan putusan sidang KKEP Nomor: PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022," katanya.
Sidang banding KKEP terhadap banding Tedy Minahasa dipimpin Irwasum Polri, Komjen Ahmad Dofiri, wakil ketua sidang Irjen Viktor Sihombing dan anggota komisi Kakorpolairud Baharkam, Indra Miza, As SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo, dan Kakorbinmas Baharkam, Irjen Hary Sudwijanto.
Di peradilan tingkat pertama Teddy Minahasa dinyatakan terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram.
Teddy divonis penjara seumur hidup terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan itu diperkuat oleh hakim banding. Teddy melalui tim hukumnya telah mengajukan kasasi.
Sentimen: negatif (98.4%)