Tak Relevan, Habieb Rizieq Cabut Gugatan ke Bapas Terkait Tak Diizinkan Umrah
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID -- Habib Rizieq Shihab mencabut gugatan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat (Jakpus) di PTUN Jakarta. Gugatan itu terkait Habib Rizieq tidak diberikan izin umrah.
Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menjelaskan alasan pencabutan gugatan setelah melakukan diskusi internal. Diskusi tersebut terkait persiapan sidang pertama (dismisal) gugatan sengketa yang diajukan di PTUN Jakarta.
Dari hasil diskusi tersebut, Habib Rizieq dan kuasa hukumnya menilai Bapas Jakpus telah melakukan tugasnya secara profesional dan objektif.
Aziz menuturkan, berdasarkan temuan pihak HRS menilai gugatan yang diajukan menjadi tidak relevan apabila dialamatkan kepada BAPAS Kelas I Jakarta Pusat.
Pihak Habib Rizeq menduga tidak diberikannya izin melaksanakan ibadah umrah merupakan kebijakan sistematis Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Habib Rizieq dan kuasa hukumnya menilai gugatan yang diajukan menjadi tidak relevan apabila dialamatkan kepada BAPAS Kelas I Jakarta Pusat sebagai Tergugat.
"Kami memutuskan untuk mencabut gugatan yang telah kami ajukan sebelumnya pada hari Kamis, tanggal 3 Agustus 2023 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," jelasnya.
Aziz menegaskan, bahwa pencabutan gugatan tersebut semata-mata atas penilaian objektif berdasarkan fakta yang ada. Juga menunjukkan konsistensi Habib Rizieq dalam menyampaikan yang hak adalah hak, dan yang bathil adalah batil tanpa preferensi politik maupun kepentingan apa pun dan terhadap siapa pun.
"Meskipun gugatan yang telah kami ajukan dicabut, sama sekali tidak menyurutkan semangat kami untuk memperjuangkan hak asasi klien kami yang dirampas secara sistematis dan terindikasi kuat diduga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," pungkasnya.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Jakarta Pusat ke PTUN Jakarta lantaran tidak mendapat izin untuk berangkat umrah.
Menanggapi hal itu, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi terkait perizinan Habib Rizieq untuk melaksanakan umrah.
Salah satu syaratnya adalah memiliki surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi yang menyatakan tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan dan surat rekomendasi izin ke luar negeri dari Kejaksaan Negeri setempat.
"Info dari Kabapas (Kepala Balai Pemasyarakatan) Jakpus, ada persyaratan yang belum terpenuhi," kata Rika saat dikonfirmasi, Rabu 2 Agustus 2023. (fajar)
Sentimen: netral (91.4%)