Sentimen
Positif (98%)
6 Agu 2023 : 11.11
Tokoh Terkait
Ogi Prastomiyono

Ogi Prastomiyono

26 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum Rp2,5 M, OJK Beri Tenggat Waktu 4 Oktober 2023

6 Agu 2023 : 11.11 Views 21

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

26 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum Rp2,5 M, OJK Beri Tenggat Waktu 4 Oktober 2023

KNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa per Juni 2023 masih terdapat 26 dari 33 fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas atau modal minimum sebesar Rp2,5 miliar yang telah berlaku mulai 4 Juli 2033.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa, OJK telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut dan dilakukan monitoring secara berkelanjutan.

“Sebagian di antaranya juga masih dalam proses persetujuan perubahan permodalan dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum Rp2,5 miliar,” ucap Ogi dalam RDKB OJK di Jakarta, 3 Agustus 2023. Ogi juga menambahkan, bagi penyelenggara fintech P2P lending yang telah menyampaikan rencana perbaikan namun belum mengajukan permohonan tambahan modal, diberikan waktu pelaksanaan hal tersebut sampai dengan 4 Oktober 2023.

Sementara, Ogi mengimbau untuk fintech P2P lending yang telah berizin selama tiga tahun sejak tanggal penetapan izin usaha dari OJK dan belum memenuhi jumlah ekuitas minimum yang ditentukan, diharapkan untuk segera mencari strategic partner dalam rangka mendukung peningkatan ekuitasnya.

Adapun, bagi penyelenggara fintech P2P lending yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan pada POJK Nomor 10/POJK.05/2022, akan dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan. (Zs/IN)

Sentimen: positif (98.8%)