Sentimen
Negatif (88%)
5 Agu 2023 : 20.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Indramayu

Kasus: penistaan agama

Penodaan Agama Belum Tentu Penyesatan

5 Agu 2023 : 20.30 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Penodaan Agama Belum Tentu Penyesatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut kasus penodaan atau penistaan agama yang dilakukan tersangka Panji Gumilang (PG) belum tentu menyesatkan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Hal ini ditegaskan Yaqut saat ditanya soal stigma di masyarakat yang memandang Ponpes Al Zaytun sesat, pasca pimpinannya Panji Gumilang jadi tersangka kasus penistaan agama.

"Kita tunggu. Itu kan sekarang sedang dalam penanganan kepolisian. Itu pasti terkait dengan apa yang disangkakan kepada dia, kepada Panji Gumilang terkait penodaan agama. Itu kan terkait dengan itu," kata Yaqut saat ditemui di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Jakarta, Sabtu (5/8/2023).

"Nah kita lihat hasilnya benar enggak penodaan agama. Penodaan terhadap agama kan belum tentu penyesatan kan," ujarnya lagi.

Baca juga: Dituding Kriminalisasi Panji Gumilang, Bareskrim: Jauh Itu...

Terkait nasib Ponpes Al Zaytun, Yaqut mengatakan Kementerian Agama sudah melakukan rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga terkait.

Kesimpulan rapat menugaskan Kementerian Agama untuk menangani klaster pendidikan yang ada di ponpes itu.

Yaqut menegaskan akan melakukan asesmen terhadap setiap pendidik yang ada di lingkungan Ponpes Al Zaytun.

"Jadi semua tenaga pendidik di sana di Al Zaytun akan dilakukan asesmen oleh Kementerian Agama, kemudian dilakukan pendampingan dalam proses pengajarannya. Itu yang ditugaskan kepada Kemenag," ucapnya.

Selain itu, Yaqut mengatakan pemerintah juga menjamin hak pendidikan dari para santri dan santriwati dalam Ponpes Al Zaytun.

"Itu menjadi tanggung jawab. Makanya negara wajib memastikan semua santri yang ada di dalamnya untuk mendapatkan hak pendidikan," ucapnya.

Baca juga: Pemerintah Dorong Bareskrim Percepat Proses Pidana Lain Panji Gumilang di Luar Penodaan Agama

Diketahui, Panji menjadi tersangka kasus penistaan agama pada Selasa (1/8/2023) malam.

Kini, Panji mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.

Kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Setelahnya, sejumlah pihak melaporkan Panji selaku pimpinan ponpes di Indramayu, Jawa Barat, ke Bareskrim. Total ada 3 laporan yang diterima Bareskrim terkait kasus Panji.

Dalam perkara ini, Panji tak hanya dijerat pasal penistaan agama. Panji juga dikenakan pasal berlapis terkait ujaran kebencian dan pemberitaan bohong.

Panji dijerat terkait pemberitaan bohong sebagaimana Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian, Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) . Isi Pasal 45A Ayat 2 tersebut terkait ujaran kebencian.

Panji juga dijerat pasal terkait penodaan atau penistaan agama yakni Pasal 156A KUHP.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (88.3%)