Sentimen
Tokoh Terkait
Cabut Gugatan Terkait Tidak Diizinkan Umrah, Pihak Habib Rizieq Sebut Bapas Jakpus Profesional
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
5 Agustus 2023 07:11 WIB
Habib Rizieq Shihab mencabut gugatan terhadap Bapas Kelas I Jakarta Pusat terkait tidak mendapat izin untuk ibadah umrah
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Habib Rizieq Shihab mencabut gugatan terhadap Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat terkait tidak mendapat izin untuk ibadah umrah. Pihak Habib Rizieq mengatakan bahwa Bapas telah melaksanakan tugasnya secara profesional dan objektif.
"Setelah melakukan diskusi internal terkait persiapan sidang pertama gugatan sengketa tata usaha negara yang telah kami ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, kami menilai pihak Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat telah melakukan tugasnya secara profesional dan objektif," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, dalam keterangannya, Jumat (4/8).
Aziz menilai gugatannya menjadi tidak relevan jika dialamatkan kepada Bapas. Maka dari itu, pihak Habib Rizieq memutuskan untuk mencabut gugatan yang sudah ia daftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun ke Mahfud Md, Pengacara: Mereka Satu Almamater
"Kami menilai gugatan yang kami ajukan menjadi tidak relevan apabila dialamatkan kepada Bapas Kelas I Jakarta Pusat sebagai tergugat, sehingga kami memutuskan untuk mencabut gugatan," katanya.
Aziz mengatakan bahwa pencabutan gugatan atas dasar objektivitas. Meski gugatan telah dicabut, pihak Habib Rizieq tetap semangat memperjuangkan hak asasi yang telah dirampas.
"Pencabutan gugatan tersebut semata-mata atas penilaian objektif berdasarkan fakta yang ada, yang juga menunjukkan konsistensi klien kami dalam menyampaikan yang hak adalah hak yang batil adalah batil tanpa preferensi politik maupun kepentingan apa pun dan terhadap siapa pun," ujarnya.
"Meskipun gugatan yang telah kami ajukan dicabut, sama sekali tidak menyurutkan semangat kami untuk memperjuangkan hak asasi klien kami yang dirampas secara sistematis dan terindikasi kuat diduga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," katanya.
Santai Digugat Panji Gumilang, Ridwan Kamil: Ini Hanya Urusan Peradilan DuniawiSentimen: netral (64%)